VIVA – Pemerintah menata 45.095 sumur minyak rakyat di enam provinsi. Kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus memberi kepastian hukum bagi ribuan warga yang selama ini menggantungkan hidupnya pada penambangan minyak rakyat.
Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Aturan tersebut memberikan dasar hukum bagi masyarakat agar dapat melakukan kegiatan penambangan secara resmi dan aman.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah ingin energi rakyat tumbuh tertib dan berkelanjutan. “Pemerintah ingin memastikan masyarakat bisa bekerja secara legal, aman, dan tetap menjaga lingkungan,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya yang diterima VIVA, Jakarta, Rabu (22/10/2025)..
Berdasarkan data Kementerian ESDM, sumur rakyat tersebar di enam provinsi yaitu Aceh, Sumatra Utara, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sebagian besar dikelola dengan cara tradisional oleh masyarakat sekitar.
Pemerintah telah menyelesaikan inventarisasi nasional terhadap seluruh sumur rakyat pada 9 Oktober 2025. Dari hasil pendataan itu, sumur yang masih aktif dan layak produksi ditetapkan sebagai bagian dari program penataan nasional. Selama masa penanganan empat tahun, kegiatan produksi akan didampingi oleh Pertamina dan Medco Energi untuk menjamin keselamatan dan efisiensi.
Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman menegaskan bahwa kegiatan produksi hanya boleh dilakukan pada sumur yang terdata resmi. “Hanya sumur yang sudah terdata yang boleh berproduksi, sambil dilakukan pembenahan tata kelola secara bertahap selama masa penanganan empat tahun,” katanya.
Menteri Bahlil menambahkan, kebijakan ini bukan sekadar menertibkan, melainkan juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Pemerintah memprioritaskan pengelolaan sumur rakyat untuk BUMD, koperasi, dan UMKM lokal agar manfaat ekonominya dapat langsung dirasakan warga. “UMKM-nya, koperasinya, dan BUMD-nya direkomendasikan kepala daerah agar masyarakat setempat menjadi pelaku utama,” ujarnya.
Warga di Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, menyambut baik kebijakan tersebut. Joko Mulyo, penambang minyak rakyat, mengaku lebih tenang bekerja setelah aturan baru diberlakukan. “Sekarang kami bisa kerja tanpa rasa takut,” katanya, Jumat (17/10/2025).
Halaman Selanjutnya
Hal senada disampaikan Anita Bakti, ibu dua anak yang ikut membantu di lokasi penambangan. “Kami berterima kasih kepada Pak Menteri. Sekarang kalau kerja rasanya terlindungi,” ujarnya.

5 days ago
6









