Pemerintah Wanti-wanti Masyarakat Tak Tergiur Tawaran Berhaji Tanpa Antre

2 hours ago 2

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:48 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai promosi dan iklan yang menawarkan program "Haji Tanpa Antri" atau "Haji Langsung Berangkat tanpa Tunggu".

"Kami mengingatkan para calon jamaah untuk berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa antre. Setiap proses penyelenggaraan haji telah diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi pemerintah," ujar Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha di Jakarta, Selas, 7 Oktober 2025.

Menurut Ichsan, belakangan, sejumlah pihak maupun yang mengatasnamakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melakukan promosi melalui media sosial dan media massa dengan iming-iming keberangkatan cepat tanpa antrean resmi.

Ichsan mengimbau masyarakat agar jangan mudah tergiur oleh tawaran semacam itu, karena berpotensi menjadi modus penipuan. "Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari oknum atau travel yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Kemenhaj mencatat telah terjadi sejumlah kasus penipuan dengan modus serupa pada tahun-tahun sebelumnya. Jamaah dijanjikan keberangkatan cepat namun akhirnya gagal berangkat dan mengalami kerugian besar.

Dalam praktiknya, kata Ichsan, modus yang digunakan biasanya memanfaatkan visa pekerja (Visa Ummal) yang kemudian dijanjikan akan diubah menjadi izin tinggal (iqomah) dan dokumen haji seperti tasreh atau nusuk.

Dokumen-dokumen tersebut hampir dapat dipastikan palsu, sebagaimana terjadi dalam kasus penipuan yang sempat menimpa sejumlah warga, termasuk beberapa aduan yang masuk ke Kementerian Haji dan Umrah.

Bahkan bagi penduduk atau mukimin yang sudah lama tinggal di Arab Saudi pun tidak serta merta dapat memperoleh tasreh haji, karena mereka tetap harus mendaftar dan memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan otoritas Arab Saudi.

Selain itu, terdapat pula modus lain dengan memanfaatkan jalur umrah setelah Ramadhan. Jamaah dijanjikan dapat tetap tinggal di Arab Saudi hingga musim haji dengan alasan dokumennya sedang diurus, padahal pada kenyataannya janji tersebut palsu dan sering kali berujung pada pemalsuan dokumen.

Ichsan menegaskan Kemenhaj akan menindak tegas PIHK atau pihak manapun yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penyebaran iklan atau promosi menyesatkan yang melanggar ketentuan perizinan.

Halaman Selanjutnya

"Kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi PIHK yang menyalahgunakan izin dengan menipu masyarakat. Setiap promosi penyelenggaraan haji harus sesuai fakta dan aturan resmi," katanya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |