Surabaya, VIVA – Pemerintah Kota atau Pemkot Surabaya menyegel gudang UD Sentosa Seal (SS), perusahaan yang diduga menahan ijazah karyawannya sebagai jaminan. UD SS disegel karena tak punya izin Tanda Daftar Gudang (TDG).
Penyegelan dilakukan di gudang UD Sentosa Seal, Margomulyo, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 22 April 2025. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin langsung proses penyegelan itu.
Selain itu, hadir juga Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat.
Kemudian, ada petugas Satpol PP serta beberapa personel dari kepolisian yang hadir dan berjaga-jaga di lokasi.
Sebelum penyegelan, petugas Satpol PP berkomunikasi dengan karyawan UD Sentosa Seal. Lalu, karyawan diminta menandatangani surat penyegelan.
Setelah ditandatangani, petugas menempelkan dua kertas stiker di pintu gudang UD Sentosa Seal. Satpol PP juga memasang garis dilarang melintas di area pintu utama gudang. Kondisi daun pintu juga dikunci dengan rantai.
Pemkot Surabaya Segel Gudang UD Sentosa Seal Milik Jan Hwa Diana
Eri mengatakan, UD SS ditertibkan karena tak mengantongi izin TDG. Menurut dia, pihak Pemkot Surabaya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait langkah penyegelan.
"Karena itu saya selalu katakan, ketika berusaha nang Surabaya ojo nate ngelarani wong (jangan sampai menyakiti orang) nang Surabaya. Kalau nggawe perusahaan nang Surabaya maka taati peraturan yang ada ditentukan oleh pemerintah,” jelas Eri.
Pun, Eri berharap kasus penahanan ijazah dan usaha tanpa izin seperti UD Sentosa Seal tak terjadi lagi di Surabaya. Itu juga harus dijadikan pelajaran oleh perusahaan lain yang beroperasi di Kota Pahlawan. "Tolong jangan buat gaduh Surabaya," ujar Eri.
Terkait itu, eks karyawan UD SS, Satrio Ambasakti, mengaku lega dengan langkah Pemkot Surabaya menyegel gudang perusahaan milik keluarga Jan Hwa Diana tersebut. "Sesuai ekspektasi," ujar Satrio.
Namun, Satrio mengaku belum merasa tenang karena ijazahnya sampai sekarang masih belum dikembalikan oleh UD Sentosa Seal saat bekerja di sana. "Lebih lega kalau ijazahnya keluar semua," lanjut Satrio
Polemik kasus penahanan ijazah mencuat setelah video Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sidak di gudang UD SS di Margomulyo viral di media sosial, belum lama ini. Aksi Armuji sidak dilakukan setelah menerima aduan eks karyawan UD SS ditahan ijazahnya.
Saat sidak, Armuji sempat cekcok melalui telepon genggam dengan pengelola UD SS, Jan Hwa Diana. Bahkan, Armuji dilaporkan ke Polda Jatim. Meski akhirnya Diana lalu mencabut laporan setelah dimediasi.
Namun, mediasi tak jua meredakan isu penahanan ijazah. Pemkot Surabaya lalu mendirikan posko pengaduan dan hasilnya 31 eks karyawan yang ditahan ijazahnya melapor ke polisi, dikawal langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Halaman Selanjutnya
Pun, Eri berharap kasus penahanan ijazah dan usaha tanpa izin seperti UD Sentosa Seal tak terjadi lagi di Surabaya. Itu juga harus dijadikan pelajaran oleh perusahaan lain yang beroperasi di Kota Pahlawan. "Tolong jangan buat gaduh Surabaya," ujar Eri.