Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bakal bacakan putusan banding Harvey Moeis di kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Pembacaan putusan banding Harvey, bakal digelar Kamis 13 Februari 2025 hari ini.
"Pembacaan putusan mulai dimulai jam 09.00," ujar Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Efran Basuning, kepada wartawan, Kamis 13 Februari.
Hakim PT DKI Jakarta tidak hanya bacakan putusan banding Harvey. Sebab hakim juga bakal membacakan putusan banding terdakwa Helena Lim selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange.
Kemudian, terdakwa Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak tahun 2018 Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.
"Ada lima putusan," kata Efran.
Sekadar informasinya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Timah. Jaksa menilai vonis tersebut terlalu ringan. Jaksa akhirnya mengajukan banding. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara.
Jaksa juga mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Helena Lim. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Babak Baru Kasus Harvey Moeis dan Helena Lim: Putusan Banding Dibacakan Pekan Ini
Akhirnya kasus dugaan korupsi di PT. Timah dengan terdakwa Harvey Moeis hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim memasuki babak baru.
VIVA.co.id
11 Februari 2025