Jakarta, VIVA – Polsek Pesanggrahan berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (36), yang diduga melakukan aksi eksibisionisme ke siswi Sekolab Dasar (SD) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
MS memberikan pengakuan mengejutkan ketika diberi kesempatan untuk berbicara. MS tidak mengakui perbuatan bejatnya kepada siswi SD tersebut. Dia mengaku tengah mengalami penyakit kelamin, yang menyebabkan dirinya mengeluarkan kelaminnya.
"Saya dapat sipilis memang. Memang itu bukti. Saya benar kok. Kemarin saya lihat masih sipilis, masih berdarah. Tapi biar sudah terlanjur, Tuhan sudah atur nanti. Saya juga tidak malu, karena tidak benar," ujar MS di Polsek Pesanggrahan dikutip pada Selasa, 4 Maret 2025.
Pelaku MS yang diduga pelaku eksibisionisme saat konferensi pers di Polsek Pesanggrahan
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Dia kekeuh tidak melakukan aksi eksibisionisme yang dituduhkan kepadanya. MS mengklaim diminta penyidik untuk mengakui perbuatan bejat yang viral beberapa waktu kemarin.
"Saya tidak bikin, saya sipilis bro, mau lihat? Saya memang sipilis loh, berdarah. Saya kasih masuk tangan bukan saya begini (onani). Saya tunjukin bos, tapi sudahlah. Tadi BAP sudah, 'ngaku aja udah'. Saya kemarin memang sakit," lanjut MS.
MS mengaku tidak mengikuti korban sebelum melakukan aksi bejatnya. Tetapi, ia hendak mengambil mobil miliknya.
"Saya tidak pernah berbuat begini, baru sekali ini. Itu juga saya tidak ikuti dia, saya mau pergi ambil mobil. Tapi karena saya sudah begini, mau gimana lagi, sudah ditonton orang. Saya mau gimana lagi, saya sudah serahkan sama yang di atas," kata MS.
Sebelumnya, Polsek Pesanggrahan berhasil menangkap satu pelaku eksibisionis ke siswi Sekolah Dasar (SD) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku yang dicokok berinisial MS (36).
Pelaku eksibisionis itu terlihat mengikuti bocah berusia 10 tahun. Saat itu, korban tengah jalan kaki hendak pulang dari sekolahnya.
MS, yang tampak menaiki kendaraan motor Honda Beat melancarkan aksinya menunggu kondisi jalan yang sepi. Walhasil, ada sebuah gang sempit yang dimanfaatkan MS berhenti dan melancarkan aksinya.
Kemudian, korban melintas di depan pelaku. Pelaku tengah melancarkan eksibisionisnya. Kelakuan bejat MS terekam kamera CCTV warga sekitar.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025, sekira pukul 09.00 WIB.
"Berita tersebut berawal dari beberapa akun media sosial yang memviralkan terjadinya tindakan eksibisionis, atau mungkin kita bisa sebut onani yang dilakukan oleh seorang pria dengan inisial MS, kelahiran Sorong, 2 Juli 1986," ujar AKP Seala Syah pada Senin, 3 Maret 2025.
Seala menjelaskan, bahwa MS ditangkap dini hari tadi di kawasan Bogor, Jawa Barat. "Alhamdulillah pelaku dapat diamankan di Cigombong, Bogor," sebutnya.
Polisi menangkap MS ketika tengah mengendarai motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Saat kejadian, pelaku menggunakan sepeda motor seperti yang dilihat di samping warnanya silver. Tetapi karena pelaku sudah mengetahui kejadian ini viral, maka motor ini dipilox menjadi warna hitam termasuk helmnya," tukas Seala.
Pelaku Pelatih Tinju
Polsek Pesanggrahan telah berhasil menangkap pelaku eksibisionisme ke siswi Sekolah Dasar (SD) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam mengatakan bahwa pelaku berinisial MS (36). Pelaku merupakan atlet sekaligus pelatih tinju.
"Pelaku MS atlet dan pelatih tinju," ujar Seala di Polsek Pesanggrahan pada Senin, 3 Maret 2025.
Seala Syah menjelaskan MS ditangkap di sebuah bengkel di kawasan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada pukul 01.00 WIB dini hari tadi.
Eks Kapolsek Pagedangan itu mengatakan, pelaku ditangkap usai polisi mendapatkan informasi aksi bejatnya melalui rekaman CCTV yang juga beredar di sosial media.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 414 Ayat (1) Huruf C KUHP Subsider Pasal 281 KUHP juncto Pasal 10 dan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.
Halaman Selanjutnya
"Saya tidak pernah berbuat begini, baru sekali ini. Itu juga saya tidak ikuti dia, saya mau pergi ambil mobil. Tapi karena saya sudah begini, mau gimana lagi, sudah ditonton orang. Saya mau gimana lagi, saya sudah serahkan sama yang di atas," kata MS.