Solo, VIVA – Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi tidak hadir dalam sidang mediasi pertama terkait gugatan dugaan ijazah palsu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu, 30 April 2025. Mantan Wali Kota Solo itu absen lantaran sedang melakukan aktivitas pelaporan di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.
Pelaksanaan sidang mediasi perdana dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu berlangsung secara tertutup. Dalam sidang tersebut Jokowi yang merupakan pihak tergugat pertama tidak hadir dan diwakilnya kepada kuasa hukumnya, YB Irpan.
Sedangkan pihak penggugat, Muhammad Taufiq hadir langsung dan didampingi kuasa hukumnya. Mediator dalam sidang tersebut adalah Guru Besar bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Adi Sulistiyono.
Presiden ke-7 RI Jokowi
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)
Humas Pengadilan PN Solo, Bambang Ariyanto mengatakan bahwa dalam sidang mediasi pertama itu pihak penggugat, Muhammad Taufiq hadir secara langsung di pengadilan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Sedangkan dari pihak tergugat pertama, Jokowi yang hadir adalah kuasa hukumnya.
“Kemudian dari tergugat dua, prinsipalnya sendiri ya SMA (tergugat dua) dan KPU (tergugat tiga). Kemudian dari UGM (tergugat empat) kuasa hukumnya,” kata dia di PN Solo, 30 April 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak mediator, Bambang mengunngkapkan bahwa agenda dalam sidang mediasi pertama itu baik pihak penggugat maupun tergugat menyampaikan resume. Resume tersebut merupakan dokumen yang dibuat oleh para pihak yang berisi rangkuman perkara dan usulan perdamaian.
“Sebagaimana yang tadi saya ketahui dari mediator bahwasanya acaranya tadi masing-masing memberikan resume, resume daripada di mana langkah-langkah kalau tercapai perdamaian kan begitu. Untuk mediasi yang kedua sepertinya masih dipanggil untuk nanti Rabu depan tanggal 7 Mei dan acaranya akan dilakukan kaukus,” ucapnya.
Sementara itu penggugat, Muhammad Taufiq menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat, Jokowi dalam sidang mediasi perdana. Jokowi mewakilkan kepada kuasa hukumnya dalam sidang yang dimediatori oleh Guru Besar Fakultas Hukum UNS, Prof Adi Sulistiyono. Menurut dia, dalam sidang tersebut pihak mediator sempet menegur kuasa hukum tergugat satu dan kuasa hukum tergugat empat karena prinsipal absen dalam sidang tersebut.
“Mediator tadi menegur kepada kuasa tergugat satu dan kuasa tergugat empat, kenapa prinsipalnya tidak hadir? Padahal sesuai Pasal 6 Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang mediasi bahwa yang hadir itu prinsipa, kecuali ke luar negeri, tugas negara atau sedang sakit. Kalau kita lihat tiga alasan itu di pasal 6 tidak terdapat pada perkara Pak Jokowi karena pak Jokowi justru hari ini membuat laporan ke Polda Metro,” ucapnya.
Halaman Selanjutnya
“Sebagaimana yang tadi saya ketahui dari mediator bahwasanya acaranya tadi masing-masing memberikan resume, resume daripada di mana langkah-langkah kalau tercapai perdamaian kan begitu. Untuk mediasi yang kedua sepertinya masih dipanggil untuk nanti Rabu depan tanggal 7 Mei dan acaranya akan dilakukan kaukus,” ucapnya.