Jakarta, VIVA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, bakal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin, 19 Mei 2025.
Rudi yang duduk sebagai terdakwa bakal menjalani sidang terkait perkara suap dalam kasus putusan bebas terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya lalu.
“Menetapkan hari sidang untuk Terdakwa Dr. Rudi Suparmono, Senin tanggal 19 Mei 2025, pukul 10.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dihubungi wartawan, Senin, 19 Mei 2025.
Erintuah dan Mangapul yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Thn Penjara
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Harli mengatakan bahwa dalam sidang perdana hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan surat dakwaan terhadap Rudi terkait dugaan menerima suap itu.
“Agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Harli.
Pelaksanaan sidang pembacaan dakwaan hari ini merupakan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 7 Mei 2025.
Sebelumnya diberitakan, peran dari mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono alias RS dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkuak. Rudi diduga punya peran penting dalam urusan vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan peran Rudi bertugas menunjuk majelis hakim yang bakal menyidangkan kasus tersebut berdasarkan permintaan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat alias LR.
Erintuah dan Mangapul yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Thn Penjara
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
“Pada hari yang sama, tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima oleh RS di ruang kerjanya,” kata Qohar pada Rabu, 15 Januari 2025.
Keduanya bisa kenal dibantu tersangka lain dalam kasus ini yaitu eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar pada 4 Maret 2024 silam. Pertemuan Lisa dan Rudi berujung dengan penunjukan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul guna mengadili Ronald Tannur.
“Lae, ada saya tunjuk lae sebagai ketua majelis, anggotanya M dan HH atas permintaan LR,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, peran dari mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono alias RS dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkuak. Rudi diduga punya peran penting dalam urusan vonis bebas Ronald Tannur.