Persidangan Ungkap Tarif Situs Judol Ilegal Bisa Aman dari Blokir, Dibayar Pakai SGD

5 hours ago 1

Senin, 19 Mei 2025 - 07:23 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan tarif pengamanan situs judi online (judol) agar tak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang saat ini berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) senilai Rp8 juta.

Hal itu tertuang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 14 Mei 2025, dengan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Dalam dakwaan dijelaskan, sekitar bulan April 2024 bertempat di Gandaria City, terdakwa Adhi Kismanto bertemu dengan saksi Denden Imadudin Soleh.

"Membahas agar praktik penjagaan website judi online dijadikan satu pintu dan hal itu disetujui saksi Denden Imadudin Soleh. Kemudian, saksi Denden memberikan nomor telepon terdakwa Alwin Jabarti Kiemas dan selanjutnya nomor tersebut diteruskan oleh terdakwa Adhi Kismanto kepada terdakwa Muhrijan," bunyi dakwaan dikutip Senin, 19 Mei 2025.

Selanjutnya, terdakwa Muhrijan menghubungi terdakwa Alwin untuk mengajak bertemu di Hotel Ibis Sunter, Jakarta Utara.

Situs judi online (judol) yang diblokir Kemenkomdigi.

Photo :

  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Di sana, terdakwa Alwin Jabarti Kiemas bertemu dengan terdakwa Muhrijan dan terdakwa Adhi Kismanto dimana dalam pertemuan tersebut, terdakwa Alwin Jabarti Kiemas menyampaikan ingin melanjutkan koordinasi penjagaan website judi online dengan imbalan sekitar Rp6,5 juta untuk setiap website per bulan.

"Namun, terdakwa Muhrijan alias Agus menolak karena jumlahnya kecil," sambungnya. 

Kemudian, terdakwa Adhi Kismanto dan Muhrijan mengajak terdakwa Alwin Jabarti Kiemas bertemu terdakwa Zulkarnaen Apriliantony di ruang VIP sebuah cafe. Dalam pertemuan itu, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony meyakinkan terdakwa Alwin Jabarti Kiemas bahwa terdakwa benar dekat dengan saudara Budi Arie Setiadi dengan cara menunjukkan pesan antara terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dan Budi Arie Setiadi.

Selebgram berinisial MJ (24) warga asal bekasi, berurusan dengan Polsek Tambun lantaran melakukan tindak pidana mempromosikan judi online (judol) melalui media sosialnya dan mendapatkan keuntungan dari hasil posting-an tersebut.

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Di sana, terdakwa Alwin Jabarti Kiemas menyatakan akan membayar Rp7 juta per website setiap bulannya. Namun, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony tetap menolak.

"Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony meminta sebesar Rp8.000.000 serta dibayarkan dalam bentuk mata uang Singapura (SGD) dan kemudian terdakwa Alwin Jabarti Kiemas menyetujui jumlah tersebut dan memberikan daftar 115 website perjudian online untuk dilakukan penjagaan agar tidak diblokir," ungkap isi dakwaan.

Halaman Selanjutnya

"Namun, terdakwa Muhrijan alias Agus menolak karena jumlahnya kecil," sambungnya. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |