Persoalkan Cara KPK, Maqdir Ismail: Kesannya Perkara Ini Digali Kembali Setelah Febri Bantu Kami

3 days ago 5

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:30 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia, Maqdir Ismail, buka suara usai Komisi Pemberantasan Korupsi diduga mengambil langkah hukum kepada mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Febri saat ini menjadi salah satu kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Maqdir menyebut, bahwa honorarium yang diduga berasal dari uang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, tidak berdasar dan berpotensi mencederai profesi advokat.

Febri Diansyah Pengacara Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo

"Kegiatan yang dilakukan oleh Saudara Febri Diansyah selama ini adalah menjalankan fungsi dan kewajibannya sebagai advokat. Namun, framing yang muncul di media seolah-olah Febri dan kawan-kawan menerima honorarium yang berasal dari kejahatan. Padahal, advokat tidak memiliki kewajiban untuk menanyakan asal-usul uang yang dibayarkan sebagai fee," ujar Maqdir Ismail di acara konferensi pers Forum Peduli Advokat, yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 26 Maret 2025.

Maqdir menyebutkan, jika memang ada dugaan TPPU yang mengalir ke Febri Diansyah maka sejatinya KPK harus terlebih dahulu membuktikan bahwa dana yang diterima Febri berasal dari tindak pidana.

"Kalau tidak bisa dibuktikan, maka itu tidak bisa dikatakan sebagai pencucian uang," kata dia.

Kemudian, Maqdir juga menyoroti terkait praktik di berbagai negara. Adapun aturan yang melarang advokat menerima uang jika terbukti berasal dari kejahatan. Namun, Maqdir menegaskan bahwa tidak semua negara menerapkan aturan serupa.

"Di Kanada, misalnya, hal ini tidak dilarang selama advokat tidak mengetahui secara pasti bahwa uang itu berasal dari kejahatan," ucap dia.

Maqdir juga menilai bahwa langkah KPK dalam kasus ini memiliki motif tertentu. Mengingat Febri Diansyah terlibat sebagai tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Terlebih, Febri dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

"Kesan yang muncul adalah perkara ini digali kembali setelah Febri ikut membantu kami. Ini bukan hanya merusak hak-hak dan martabat Saudara Febri, tetapi juga martabat kami sebagai advokat," sebutnya.

Selain itu, ia menyesalkan cara KPK menangani perkara ini tanpa lebih dulu melakukan pemeriksaan mendalam sebelum mengumumkannya ke publik.

"Kami khawatir ada kesengajaan untuk merusak harkat dan martabat dari teman-teman, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukum lainnya," tuturnya.

Maqdir mendesak KPK untuk lebih transparan dan bertindak berdasarkan bukti yang kuat.

"Sebaiknya KPK menunjukkan bukti awal bahwa ada penerimaan uang yang berasal dari kejahatan klien Febri, bukan dengan cara seperti ini," pungkasnya.

Konferensi pers dilakukan oleh Forum Peduli Advokat ini dihadiri oleh DPN Peradi, Kongres Advokat Indonesia, Ikatan Advokat Indonesia, Peradi Pergerakan, Kongres Advokat Indonesia ‘Sarinah’, Federasi Advokat Republik Indonesia, Asosiasi Advokat Indonesia, dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia.

Mereka menyatakan sikap tegas menolak dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap advokat, khususnya yang dialami Febri Diansyah yang kini menjadi Tim Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK.

Halaman Selanjutnya

"Di Kanada, misalnya, hal ini tidak dilarang selama advokat tidak mengetahui secara pasti bahwa uang itu berasal dari kejahatan," ucap dia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |