VIVA – Paula Verhoeven mendatangi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada Rabu pagi. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Paula Verhoeven mengadukan dugaan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
Dalam kesempatan ini, Paula Verhoeven mengungkapkan dugaan tindak kekerasan rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Baim Wong saat berumah tangga serta pernyataan dari Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dinilai diskriminatif terhadapnya. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
"Ada dugaan KDRT dan diskriminasi. Ibu Paula menyampaikan bahwa sebagai istri yang sekarang dalam proses perceraian, masih ada proses banding, katanya sedang memproses banding, merasa mendapatkan kekerasan dari beberapa pihak," ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Sundari saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 30 April 2025.
Paula Verhoeven
Photo :
- IG @paula_verhoeven
"Satu, dia sebagai istri mendapat kekerasan dari suaminya, kemudian juga dalam proses persidangan itu juga merasa mendapat kekerasan, seperti itu," tambahnya.
Pihak Komnas Perempuan sudah menerima aduan dari Paula Verhoeven. Selanjutnya, pernyataan serta barang bukti yang diberikan oleh Paul Verhoeven akan diproses lebih lanjut untuk penyelidikan.
Komnas perempuan terlebih dahulu akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait khususnya yang sudah dilaporkan dalam masalah ini.
Apa yang diresahkan oleh Paula Verhoeven akan dicari kebenarannya termasuk mengenai proses sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Paula Verhoeven
Photo :
- IG @paula_verhoeven
"Kalau kami dari Komnas Perempuan, ada mandat khusus yang memang kami bisa laksanakan, jadi dengan adanya pengaduan itu, kami akan proses, kemudian akan melaksanakan atau meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait pengaduan dari Ibu Paula, termasuk juga pengaduan ke pegadilan agama,” terang Sundari.
“Akan kami kirimkan surat klarifikasi Ibu Paula terkait dengan proses perceraian, persidangan, sehingga di sana ada sesuatu yang dirasakan oleh Ibu Paula yang dianggap kekerasan bagi dirinya," lanjutnya.
Menurut Sundari, keputusan Paula Verhoeven mendatangi Komnas Perempuan untuk melaporkan masalah ini sudah sangat tepat. Sebab di negara ini, hak-hak wanita sangat dilindungi apalagi ketidakadilan yang harus ditegakkan.
Meskipun kejadian dugaan KDRT yang dialami Paula Verhoeven terbilang sudah berlalu, namun masih ada dampak lanjutan seperti gangguan psikis yang membuatnya harus mendapat penanganan profesional.
"Tindakan Ibu Paula ini dan kuasa hukum sudah tepat untuk mengadu ke Komnas Perempuan, walaupun kejadiannya sudah berlalu. Maksudnya, orang bilang kalau misalnya dugaan KDRT itu kan sudah lalu, dan sekarang baru mengadukan ketika proses perceraiannya sudah selesai, bahkan baru tahap banding," kata Sundari.
"Komnas Perempuan itu lebih ke korban, bagaimana dia trauma psikis, kami akan lihat di situ dengan kejadian semua ini," tegasnya.
Halaman Selanjutnya
"Kalau kami dari Komnas Perempuan, ada mandat khusus yang memang kami bisa laksanakan, jadi dengan adanya pengaduan itu, kami akan proses, kemudian akan melaksanakan atau meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait pengaduan dari Ibu Paula, termasuk juga pengaduan ke pegadilan agama,” terang Sundari.