Pihak Vadel Badjideh Tantang Bongkar Kuburan Janin LM, Mau Lakukan tes DNA

3 weeks ago 11

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:26 WIB

VIVA – Keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan terhadap Vadel Badjideh atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap Laura Meizani alias Lolly, memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum terdakwa. 

Pihak Vadel Badjideh merasa kliennya telah dibebani pertanggungjawaban yang tidak proporsional dan kini menempuh langkah ekstrem untuk membuktikan fakta yang mereka yakini berbeda.

Protes keras tersebut disampaikan secara terbuka oleh Oya Abdul Malik, selaku kuasa hukum Vadel. Oya menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan pembuktian krusial untuk membebaskan Vadel dari tuduhan yang terkait dengan janin yang diaborsi oleh Lolly.

"Iya, kami akan buktikan," tegas kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, saat ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu 1 Oktober 2025.

Dalam upayanya menangkis tudingan bahwa janin yang digugurkan oleh Lolly merupakan anak dari Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik menawarkan sebuah langkah pembuktian yang terbilang radikal, yaitu melakukan tes DNA terhadap janin tersebut. Menurutnya, pembuktian ilmiah ini adalah kunci untuk membalikkan fakta yang selama ini dianggap memberatkan Vadel di mata hukum.

Keyakinan Oya terhadap hasil tes tersebut begitu kuat, hingga ia secara lantang menyarankan untuk membongkar kembali makam sang janin demi kepentingan pembuktian. Usulan ini sontak menjadi sorotan dan menunjukkan keseriusan pihak Vadel dalam mencari keadilan.

"Dibongkar aja kuburannya, kan bisa tes DNA," lanjut Oya dengan nada menantang.

Selain fokus pada pembuktian DNA, tim kuasa hukum Vadel Badjideh juga secara fundamental mempertanyakan dasar keadilan di balik putusan yang mengharuskan kliennya menanggung seluruh konsekuensi hukum dari kehamilan dan aborsi yang terjadi. 

Mereka merasa Vadel tidak seharusnya memikul beban atas perbuatan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendalinya.

"Masak klien saya harus nanggung?" tanyanya.

Lebih lanjut, Oya meluruskan posisi tim kuasa hukumnya bahwa mereka tidak bermaksud membenarkan semua tindakan yang telah dilakukan oleh Vadel dan Lolly. 

Namun, penolakan keras disampaikan jika Vadel harus menanggung kesalahan atau akibat dari suatu perbuatan yang bukan ia sebabkan.

"Saya tidak membenarkan apa yang dilakukan oleh Vadel dan Lolly. Tapi bukan berarti hal yang dia tidak buat, harus dia pikul," pungkas Oya.

Ia menekankan bahwa perjuangan mereka adalah untuk memastikan Vadel hanya bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri dan tidak atas tuduhan yang belum terbukti secara ilmiah. 

Kasus ini semakin rumit mengingat status Lolly saat kejadian masih sebagai gadis di bawah umur, sebuah faktor yang turut memperberat vonis yang diterima Vadel Badjideh. Tantangan pembongkaran makam untuk tes DNA ini diprediksi akan menjadi babak baru yang kontroversial dalam perkara hukum yang tengah menyita perhatian publik ini.

Halaman Selanjutnya

Mereka merasa Vadel tidak seharusnya memikul beban atas perbuatan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendalinya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |