Jakarta, VIVA – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU). Dalan pleidoinya, Heru menyebut bahwa pertemuan koleganya Erintuah Damanik dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat di Bandara Ahmad Yani, Semarang, pada 1 Juni 2024, tidak pernah terjadi.
Heru mengatakan bahwa dalam kurun waktu yang sama, Erintuah Damanik, tengah berada di Surabaya. Pleidoi atas kasua dugaan suap dan gratifikasi buntut vonis bebas Ronadl Tannur, dibacakan Heru di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 29 April 2025 malam.
"Hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024, Erintuah Damanik secara nyata dan faktual berada di Kota Surabaya, sebagai mana pembuktian bahwa terdapat absen wajah dan sidik jari yang terdapat di area PN Surabaya," ujar Heru di ruang sidang.
Bahkan, Erintuah di waktu yang sama juga disebut menandatangani absensi manual pada berkas kehadiran dengan nomor urut 39. Pasalnya, dia tengah melangsungkan upacara Hari Lahir Pancasila.
Upacara tersebut juga diikuti oleh Heru dan Mangapul di PN Surabaya. Sehingga, kata Heru, hal itu membuktikan pertemuan antara Erintuah Damanik dengan Lisa tidak pernah terjadi.
Erintuah sempat mengakui bahwa dirinya bertemu dengan Lisa Rachmat pada awal Juni 2024. Dalam pertemuan tersebut, Erintuah Damanik menerima uang sebesar 140 ribu dolar Singapura atau SGD.
"Hal tersebut perlu saya tekankan dalam persidangan ini karena hari Sabtu, 1 Juni 2024 merupakan fakta yang sudah diketahui secara luas dan tidak perlu dibuktikan lagi, notoire feiten," kata Heru.
"Oleh karenanya, keterangan Erintuah Damanik perihal dirinya bertemu Lisa Rachmat di Gerai Dunkin Donuts di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan telah menerangkan telah menerima uang SGD 140.000 terang dan jelas tidak mungkin terjadi," lanjutnya.
Bahkan, Heru seolah mempertanyakan motif Erintuah Damanik sehingga menyampaikan kesaksian yang berbeda dengan fakta yang terjadi.
"Dan apa motif Erintuah Damanik menerangkan hal tersebut akan terurai pada bagian selanjutnya yang saling berkorelasional," ucap dia.
Dalam pleidoinya, Heru juga sempat menyebut bila namanya dijual oleh hakim Erintuah Damanik terkait beberapa hal, mulai dari penunjukan majelis hakim hingga pertemuan dengan Lisa Rachmat.
"Majelis hakim Yang Mulia, patut saya sesalkan sebagaimana saya ketahui dari jalannya persidangan mengapa nama saya dijual atau digunakan sebagaimana terungkap di fakta persidangan," kata Heru.
"Yaitu, satu, perihal penunjukan ketua majelis berdasarkan usulan Heru Hanindyo dan Mangapul yang sejatinya hal tersebut tidak pernah terjadi. Dua, pertemuan kedua antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat, Erintuah Damanik telah menerangkan bahwa pertemuan kedua tersebut didasarkan pemikiran Erintuah Damanik bahwa ada yang tidak beres antara dua hakim anggota dengan Lisa Rachmat," imbuhnya.
Heru mengatakan dirinya dan Mangapul tak pernah mempermainkan Erintuah. Sehingga, pertemuan dengan Lisa Rachmat dinilai merupakan inisiatif Erintuah.
"Faktanya, satu, diri saya maupun Mangapul tidak pernah mempermainkan Erintuah Damanik dan upaya pertemuan-pertemuan antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat tersebut merupakan upaya inisiatif pribadi Erintuah Damanik. Dua, dalam musyawarah tidak terjadi hal-hal yang negatif ataupun upaya tidak baik," kata Heru.
Diketahui, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi.
Erintuah dan Mangapul telah dijatuhi tuntutan 9 tahun penjara. Sedangkan Heru, dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara.
Ketiganya diminta jaksa penuntut umum untuk membayar uang pengganti Rp750 juta. Jika tak mampu dibayar, maka harus diganti kurungan selama 6 bulan.
Mereka bertiga merupakan hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.
Erintuah Damanik, Managapul dan Heru Hanindyo dinilai jaksa sudah melanggar pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
"Oleh karenanya, keterangan Erintuah Damanik perihal dirinya bertemu Lisa Rachmat di Gerai Dunkin Donuts di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan telah menerangkan telah menerima uang SGD 140.000 terang dan jelas tidak mungkin terjadi," lanjutnya.