Jakarta, VIVA — Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang mengungkap jaringan peredaran uang palsu berskala besar yang diduga telah berlangsung selama enam bulan terakhir di Bogor, Jawa Barat.
Tak tanggung-tanggung, delapan orang ditangkap karena terlibat dalam produksi hingga distribusi uang palsu yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Salah satu kekhawatiran utama aparat adalah kemungkinan uang palsu ini sempat beredar di masyarakat saat momentum Lebaran, ketika transaksi tunai meningkat tajam.
“Untuk peredaran yang sudah mereka lakukan, karena ini juga beroperasi sudah sekitar enam bulan, patut diduga ada [uang palsu] yang beredar saat Lebaran,” ujar Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki dalam konferensi pers, Kamis 10 April 2025.
Ilustrasi uang palsu.
Photo :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Para pelaku diduga mulai menjalankan aksinya sejak akhir tahun lalu. Dengan lamanya waktu operasi tersebut, polisi menaruh perhatian khusus pada potensi beredarnya uang palsu selama periode Idul Fitri, momen yang dikenal dengan tingginya aktivitas jual beli, baik di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, maupun transaksi informal di tingkat rumah tangga.
Situasi ini dinilai bisa menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku karena masyarakat cenderung lebih longgar dalam memeriksa keaslian uang saat kondisi ramai dan terburu-buru.
“Lebaran menjadi salah satu momen di mana perputaran uang tunai sangat tinggi. Ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyelundupkan uang palsu ke dalam sistem transaksi riil,” ujar Haris.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penyelidikan masih dilakukan untuk mengidentifikasi secara pasti wilayah distribusi dan skala kerusakan ekonomi yang ditimbulkan.
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh aparat, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 23.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Jika dikalkulasikan, jumlah tersebut setara dengan Rp 2,3 miliar.
Temuan ini menunjukkan bahwa jaringan yang diungkap bukanlah operasi kecil-kecilan, melainkan aktivitas terorganisir dengan kapasitas produksi yang serius.
“Jumlah barang bukti yang kami sita ini menunjukkan potensi kerugian ekonomi yang besar, apalagi jika uang palsu ini berhasil beredar secara luas,” jelas Haris.
Delapan tersangka yang diamankan antara lain Muh. Sujari, Budi Irawan, Elyas, Bayu Setyo Aribowo, Babay Bahrum Ulum, Amir Yadi, Lasmino Broto Sejati, dan Dian Slamet Riyadi. Mereka disebut memiliki peran beragam, mulai dari pembuat, pengedar, hingga penyedia bahan baku.
Meski telah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, pihak kepolisian mengaku masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana uang palsu ini telah beredar dan berdampak pada masyarakat.
Salah satu fokus utama penyidikan adalah melacak wilayah-wilayah yang kemungkinan menjadi sasaran distribusi, serta mengidentifikasi apakah ada pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi di tingkat lokal.
“Kalau untuk ke wilayah mana saja, nanti kita coba sidik lebih dalam lagi,” kata Haris.
Atas perbuatannya, kedelapan pelaku dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP yang memuat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara terkait pemalsuan uang.
Halaman Selanjutnya
“Lebaran menjadi salah satu momen di mana perputaran uang tunai sangat tinggi. Ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyelundupkan uang palsu ke dalam sistem transaksi riil,” ujar Haris.