Polisi Setop Kasus Kematian Mahasiswa UKI Kenzha Ezra, Bilang Tak Ditemukan Unsur Pidana

3 hours ago 3

Kamis, 24 April 2025 - 16:35 WIB

Jakarta, VIVA — Polres Metro Jakarta Timur resmi menghentikan proses penyelidikan atas kematian Kenzha Ezra Walewengko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), setelah menyimpulkan tidak terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis 24 April 2025. Menurut Nicolas, hasil gelar perkara yang dilakukan secara menyeluruh menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Bidang Propam, Itwasda, serta Bidang Hukum dan tim dokter forensik, disimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini,” ujar Nicolas.

Kombes Nicolas Ary Lilipaly

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Adapun sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sempat dikaji oleh penyidik, antara lain Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 359 mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian. Namun, setelah dilakukan analisis terhadap barang bukti, saksi, dan hasil forensik, penyidik menyatakan tidak ada cukup bukti untuk mengaitkan pasal-pasal tersebut dengan kematian Kenzha.

“Dengan demikian, penyelidikan tidak dapat dilanjutkan dan akan segera dilakukan administrasi penghentian penyelidikan,” tambahnya.

Sementara itu, Dokter Forensik Mabes Polri, dr. Arfiani Ika Kusumawati, yang juga terlibat dalam proses autopsi, mengungkapkan bahwa penyebab utama kematian Kenzha bukanlah kekerasan fisik, melainkan kondisi tubuh korban yang berada dalam pengaruh alkohol berat.

“Dari hasil pemeriksaan forensik, ditemukan kadar alkohol yang sangat tinggi di dalam lambung korban, namun kadar alkohol dalam darahnya rendah. Ini menunjukkan korban mengonsumsi alkohol dalam jumlah besar dalam waktu singkat sebelum kehilangan kesadaran,” jelas Arfiani.

Dalam penelusuran kronologi kejadian, diketahui bahwa Kenzha jatuh ke dalam selokan dengan posisi kepala mengarah ke bawah. Menurut Arfiani, seseorang dalam kondisi sadar secara refleks akan langsung mencoba bangkit untuk menghindari bahaya. Namun, dalam kasus ini, refleks tersebut tidak bekerja sebagaimana mestinya.

“Diduga karena tingkat kesadaran korban sangat rendah akibat pengaruh alkohol, ia tidak mampu bangkit setelah jatuh. Akibatnya, korban kesulitan bernapas yang pada akhirnya menyebabkan kematian,” lanjutnya.

Kematian Kenzha sempat menarik perhatian publik, terutama karena beredar dugaan adanya unsur kekerasan. Beberapa pihak mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas dan transparan. Dengan dihentikannya penyelidikan, pihak keluarga disebut akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum melalui pra-peradilan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga terkait keputusan kepolisian tersebut.

Halaman Selanjutnya

“Dari hasil pemeriksaan forensik, ditemukan kadar alkohol yang sangat tinggi di dalam lambung korban, namun kadar alkohol dalam darahnya rendah. Ini menunjukkan korban mengonsumsi alkohol dalam jumlah besar dalam waktu singkat sebelum kehilangan kesadaran,” jelas Arfiani.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |