Jakarta, VIVA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya kenaikan sebesar Rp 219 triliun di tahun 2025 ini dari tahun 2024 terkait dengan perputaran dana judi online.
“Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp 1.200 triliun, sementara data tahun lalu sebesar Rp 981 triliun,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Minggu 27 April 2025.
Ivan menyebutkan bahwa saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah judi online. Dirinya menekankan bahwa pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) di masa depan bakal terus berkembang.
Ivan Yustiavandana Kepala PPATK
Selain itu, para pelaku tindak pidana tersebut juga bakal memanfaatkan teknologi terbaru, seperti aset kripto, hingga platform online lainnya.
Selama 23 tahun, kata Ivan, gerakan nasional Anti Pencucian Uang Pendanaan Terorisme serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT-PPSPM) turut menjaga kredibilitas finansial dari kebocoran-kebocoran dalam penerimaan dan juga pengeluaran negara.
“23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM,” ucap Ivan.
Adapun berdasarkan Laporan Tahunan 2024 periode Januari sampai dengan Desember, diketahui bahwa nominal transaksi yang diidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459.646.282.207.290,00 (Rp 1.459 triliun).
Sementara rinciannya yakni total nominal transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar, Rp984 triliun, diikuti dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sebesar Rp 301 triliun, perjudian sebesar Rp68 triliun dan narkotika sebesar Rp 9,75 triliun.
Halaman Selanjutnya
Adapun berdasarkan Laporan Tahunan 2024 periode Januari sampai dengan Desember, diketahui bahwa nominal transaksi yang diidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459.646.282.207.290,00 (Rp 1.459 triliun).