PT Pegadaian Buka Suara soal Dugaan Ketidakadilan Terhadap Serikat Pekerja

2 hours ago 2

Selasa, 22 April 2025 - 18:16 WIB

Jakarta, VIVA – PT Pegadaian (Persero) buka suara soal kasus dugaan ketidakadilan yang dialami Serikat Pekerja dan dugaan adanya pelanggaran aturan yang dilakukan oleh perusahaan.

Sekretaris Perusahaan, Dwi Hadi Atmaka mengatakan kasus ini mencuat diawali oleh proses perundingan bipartit antara Serikat Pekerja dengan Manajemen PT Pegadaian yang tidak menghasilkan kesepakatan. Sehingga hasil bipartit tersebut dilaporkan ke Disnaker Jakpus untuk dilakukan proses mediasi dengan materi permasalahan, diantaranya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) setelah memasuki usia pensiun, rekrutmen eksternal hiring, dan pensiun dini.

"Perusahaan telah melakukan proses sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Direksi," ujar Dwi dalam keterangannya, Selasa, 22 April 2025.

Serikat Pekerja PT Pegadaian Tempuh Jalur Hukum

Dwi menegaskan, pihaknya sangat menghargai upaya Serikat Pekerja sebagai perwakilan dan garda terdepan dalam membela hak dan kewajiban karyawan. Meski demikian ditegaskannya, manajemen berhak menentukan keputusan.

"Manajemen berhak menentukan rekomendasi, keputusan, serta menetapkan kebijakan sesuai data yang ada dan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), sebagai upaya mitigasi risiko dalam mempekerjakan karyawan dan tercapainya kesepakatan yang baik antara Perusahaan dan karyawan," terangnya.

Dia menjelaskan, dalam melaksanakan rekrutmen baik internal maupun eksternal, PT Pegadaian memastikan proses yang dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi dan standar kompetensi yang berlaku. Ketentuan terhadap rekrutmen diatur dalam PKB dan tertuang ketentuan pelaksanaannya dalam peraturan fireksi. 

"Pelaksanaan rekrutmen Perusahaan dilakukan oleh Unit Kerja yang membidangi penjaringan talenta, dengan memastikan setiap proses penjaringan talenta memenuhi prinsip-prinsip GCG dan melakukan penilaian risiko atas pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Dijelaskannya, PKB mengatur terkait perpanjangan hubungan kerja menjadi PKWT terhadap karyawan yang memasuki usia pensiun dengan persyaratan tertentu, di mana hubungan kerja dapat terjadi karena adanya perjanjian kerja berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. 

Pada prakteknya, terdapat beberapa karyawan yang tidak dapat diperpanjang karena tidak memenuhi syarat, sebagaimana gugatan salah satu pensiunan di Pengadilan Hubungan Industrial dengan hasil putusan nomor 296/Pdt.Sus-PHI/2024/PN JKT PST. 

Majelis Hakim pun kata Dwi telah menolak gugatan karyawan yang meminta agar perusahaan melakukan perpanjangan PKWT setelah memasuki usia pensiun. Hal ini karena dinilai bahwa perusahaan telah tepat menerapkan penolakan PKWT atas penggugat.

Untuk itu sebagai dukungan perusahaan terhadap karyawan yang akan memasuki masa pensiun, Dwi mengatakan Pegadaian memberikan program pelatihan usaha sebagai persiapan dalam menghadapi masa pensiun. 

"Selain itu, perusahaan juga membayarkan hak-hak karyawan pensiun seperti uang pesangon, cenderamata logam mulia, manfaat pensiunan bulanan dan jaminan kesehatan. Selain hak-hak yang telah diatur oleh Undang-Undang, perusahaan juga memberikan tambahan apresiasi berupa reward pre-retirement atas pengabdian karyawan selama bekerja dengan baik di PT Pegadaian," jelasnya.

Dwi menyatakan, PT Pegadaian senantiasa berkomitmen menjalankan PKB dan melakukan evaluasi serta perbaikan sistem dan prosedur agar prinsip-prinsip GCG tetap dapat dijalankan.

Halaman Selanjutnya

Dijelaskannya, PKB mengatur terkait perpanjangan hubungan kerja menjadi PKWT terhadap karyawan yang memasuki usia pensiun dengan persyaratan tertentu, di mana hubungan kerja dapat terjadi karena adanya perjanjian kerja berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |