Jaksa Agung, ST Burhanuddin
Jakarta, VIVA- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil merebut kembali 81.793 hektare lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Lahan tersebut kini dikembalikan ke fungsi asalnya sebagai kawasan konservasi hutan.
Untuk mencegah kawasan ini kembali dirambah atau beralih fungsi secara ilegal, Satgas PKH langsung mengerahkan tiga kompi pasukan TNI untuk berjaga di titik-titik rawan.
“Kita gelar di tiga SSK (Satuan Setingkat Kompi) yang sampai sekarang masih ada di lapangan,” ujar Komandan Tim Alpha Satgas PKH, Brigjen TNI Dody Triwinarno, Rabu, 9 Juli 2025.
Menurut Brigjen Dody, setidaknya ada 13 pos penjagaan yang ditempatkan di jalan-jalan tikus yang selama ini digunakan masyarakat untuk merambah kawasan konservasi.
“Setelah kami identifikasi, ada 13 titik keluar-masuk masyarakat ke kawasan TNTN. Jalur-jalur tikus ini selama puluhan tahun menjadi pintu masuk utama perambahan,” ungkapnya.
Perambahan kawasan TNTN telah berlangsung sejak tahun 2004 dan menyebabkan penyusutan luas hutan yang signifikan. Dari total kawasan, hanya tersisa sekitar 12.561 hektare lahan utuh di awal 2025 sebelum Satgas bertindak.
Namun, Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Satgas PKH menambahkan, lebih dari 81 ribu hektare berhasil diambil alih dan akan segera diserahkan secara resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penguasaan kembali lahan di TNTN ini disebut merupakan bagian dari implementasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Penyerahan ke KLHK sudah kami lakukan. Kawasan ini akan kembali dimanfaatkan sesuai fungsinya sebagai hutan konservasi,” kata ST Burhanudin.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut persoalan di TNTN tak hanya soal perambahan, tapi juga menyangkut 1.758 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di atas kawasan hutan.
Dari jumlah itu, baru sekitar 400 SHM yang berhasil dicabut. Menurut Nusron, proses pencabutan terhambat karena adanya SK Reforma Agraria yang dikeluarkan oleh Bupati setempat pada era 1999–2006.
“Yang SHM sebagian sudah kita batalkan, terutama yang memang murni tumpang tindih dengan kawasan hutan," ujar Nusron.
Ia menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih meneliti satu persatu status tanah dan akan berkoordinasi dengan kepala daerah untuk menyelesaikan polemik agraria ini secara tuntas.
"Sedang kita teliti satu persatu apakah yang bersangkutan itu bagian dari reforma agraria atau murni tumpang tindih. Kalau yang bagian dari reforma agraria sebetulnya masyarakatnya ini juga hanya menerima dari Pak Bupati. Karena itu kita minta Bupatinya mengevaluasi,” ujar dia.
Halaman Selanjutnya
Namun, Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Satgas PKH menambahkan, lebih dari 81 ribu hektare berhasil diambil alih dan akan segera diserahkan secara resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penguasaan kembali lahan di TNTN ini disebut merupakan bagian dari implementasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.