Resmi Ditahan KPK, Kuasa Hukum Hasto Sebut Sedang Hadapi Lawan yang Pernah Berkuasa dan Dipecat PDIP

1 day ago 2

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:06 WIB

Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.

Namun, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa pihaknya tengah menghadapi sosok yang pernah berkuasa dan dipecat oleh PDIP.

"Perlawanan secara hukum tetap akan kita lakukan, meskipun tentu saja kami berharap saudara-saudara tidak melakukan tindakan-tindakan yang akan dianggap sebagai bentuk perongrongan terhadap negara, ini yang harus kita hindari," ujar Maqdir Ismail pada Kamis, 20 Februari 2025 dikutip tvOne.

Ia juga menegaskan bahwa lawan mereka bukanlah negara, melainkan individu tertentu yang pernah memegang kekuasaan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kenakanan Rompi Tahanan KPK

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Lawan kita ini bukan negara, tetapi orang yang pernah berkuasa, dan dipecat oleh Mas Hasto bersama partai, bersama pimpinan kita, itu lawan kita," sambungnya.

Maqdir juga menyoroti penggunaan hukum dalam dinamika politik.

"Kita tidak mau hukum digunakan oleh politik oleh orang-orang tertentu, apalagi kalau digunakan untuk menzalimi orang-orang yang dianggap melakukan perlawanan terhadap orang tertentu," tambahnya.

Di akhir orasinya, Maqdir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan perlawanan hukum.

Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 53 saksi dan enam ahli dalam kasus yang menjerat Hasto. KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

"Bahwa sampai dengan saat ini, telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli. Telah dilakukan juga kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 20 Februari 2025, dikutip dari VIVA.co.id.

Hasto akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

"Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari," kata Setyo.

Saat digiring ke ruang konferensi pers KPK, Hasto tampak mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol. Ia masih sempat tersenyum dan meneriakkan kata "Merdeka" sembari mengepalkan tangannya di hadapan awak media.

Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Ia juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Halaman Selanjutnya

"Kita tidak mau hukum digunakan oleh politik oleh orang-orang tertentu, apalagi kalau digunakan untuk menzalimi orang-orang yang dianggap melakukan perlawanan terhadap orang tertentu," tambahnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |