Sebelum Dibacok, Jaksa Jhon Wesli Sempat Ditelepon Godol dengan Suara Keras

1 day ago 4

Medan, VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut melakukan pemeriksaan internal, Edy Suranta Gurusinga (ESG) alias Godol, dalam kasus pembacokan terhadap Jaksa Fungsional dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejari Deli Serdang

Kedua korban tersebut dijenguk, Jaksa Fungsional Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga (53), dan ASN bertugas sebagai Staf TU Kejari Deliserdang, Acensio Silvanof Hutabarat (25). 

Kejati Sumut melakukan investigasi, apakah ada hubungan Gondol dengan tiga pelaku pembacokan tersebut, yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot sebagai otak pelaku, Surya Darma alias Gallo berperan sebagai eksekutor pembacokan, Mardiansyah alias Bendil, ikut membantu dalam pembacokan itu.

Korban, Jhon Wesly Sinaga bersama rekannya, Yuspita Ginting, merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menangani perkara Godol atas kepemilikan senjata api dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, mengungkapkan dugaan kuat Kepot ada yang memerintahkan dirinya, untuk mencari eksekutor membacok korban Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanof Hutabarat.

“Memang dugaan kami Kepot ini, suruhan seseorang, dan siapa yang menyuruh ini lah sedang didalami,” kata Adre saat dikonfirmasi VIVA, Kamis siang, 29 Mei 2025. 

Adre mengungkapkan berdasarkan pengakuan Jhon Wesli, sebelum terjadinya pembacokan tersebut. Korban sempat ditelepon oleh Godol dengan nada keras. Apa yang menjadi pembicaran antara korban dan Godol masih didalami.

“Memang untuk perkara Godol yang menjadi Jaksanya adalah Jaksa Jhon WS, dan mengarahkan kesitu, karena Jhon WS mengatakan bahwa dirinya yaitu Jhon ada ditelepon oleh Dogol dan bernada suara keras. Namun bagaimana pastinya nanti lebih lanjut disampaikan,” jelas Adre.

Untuk diketahui, pembacokan tersebut, terjadi di Ladang Sawit milik korban Jhon, Desa Perbaingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sabtu siang, 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.15 WIB. 

Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan melakukan penangkapan atau eksekusi terhadap terpidana kasus kepemilikan senjata api, bernama Edy Suranta Gurusinga (ESG) alias Godol, di tempat pemandian alam, di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Rabu siang, 28 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.

Godol yang merupakan pecatan dari anggota Polri ini, masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, sejak 14 Mei 2025. Dia terjerat dalam kasus kepemilikan senjata api dan hukuman kasasi Mahkamah Agung (MA) dihukum 1 tahun penjara. 

Untuk menangkap atau mengeksekusi terhadap Godol yang banyak pengikutnya, Tim Tabur Kejaksaan dibantu TNI Angkatan Darat (AD) dan Satuan Brimob Polda Sumut, untuk menjalankan hukum penjara 1 tahun itu.

“Benar, Terpidana atas nama ESG Alias Godol berhasil diamankan di kawasan Pemandian Alam Desa Sembahe,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, Kamis, 29 Mei 2025.

Adre mengungkapkan saat dilakukan eksekusi sempat terjadi penolakan hingga penahanan, karena sejumlah orang pengikut Gondol menghalangi penangkapan atau eksekusi tersebut. 

“Pada saat diamankan, sempat terjadi penandatanganan terhadap penolakan aksi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Gabungan. Namun hal ini dapat diminimalisir dan terpidana ESG Alias Godol dapat diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk menjani hukumannya,” jelas Adre.

Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan kasus Godol ini terjadi, pada Rabu dini hari, 3 Maret 2024, pukul 00.30 WIB, saat itu petugas kepolisian dari Sat Brimob Polda Sumut melakukan pengamanan untuk antisipasi gangguan kamtibmas di Desa Durin Jangak, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Ketika petugas itu, lanjut dia, melihat pencuri Edy Suranta turun dari mobil yang ditumpanginya dan membuang sesuatu ke arah rumput yang berjarak sekitar tiga meter.

Kemudian, petugas melakukan pengecekan dan ternyata barang yang dibuang oleh penipu, adalah satu pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 warna hitam, yang ditemukan dengan jarak tiga meter dari penipu.

Halaman Selanjutnya

“Memang untuk perkara Godol yang menjadi Jaksanya adalah Jaksa Jhon WS, dan mengarahkan kesitu, karena Jhon WS mengatakan bahwa dirinya yaitu Jhon ada ditelepon oleh Dogol dan bernada suara keras. Namun bagaimana pastinya nanti lebih lanjut disampaikan,” jelas Adre.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |