Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, KPK Ternyata Sudah Periksa 53 Saksi

1 day ago 3

Kamis, 20 Februari 2025 - 20:28 WIB

Jakarta, VIVA – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024. KPK menyatakan bahwa sudah sebanyak 53 orang saksi diperiksa.

"Bahwa sampai dengan saat ini, telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli. Telah dilakukan juga kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 20 Februari 2025.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kenakanan Rompi Tahanan KPK

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Setyo menjelaskan, bahwa dari upaya penggeledahan di sejumlah lokasi menghasilkan penyitaan beberapa dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya.

Dia mengatakan, bahwa Hasto merupakan sosok yang meminta kepada Harun Masiku melarikan diri usai KPK melakukan OTT PAW DPR. Hasto meminta hal itu melalui penjaga rumah bernama Nur Hasan.

Hasto Kristiyanto dalam hal ini juga merupakan sosok yang meminta Harun Masiku merendam ponsel genggamnya.

"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan
diri sampai dengan saat ini," kata dia.

KPK Resmi Tahan Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI periode 2019-2024. Dia bakal ditahan selama 20 hari pertama dalam kasus korupsinya.

"Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto di KPK pada Kamis, 20 Februari 2025.

Setyo menjelaskan, bahwa penahanan Hasto bakal dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Hasto Kristiyanto tampak masih bisa berteriak 'Merdeka' ketika digelandang masuk ke ruang konferensi pers KPK. Hasto pun sudah mengenakan rompi orange dan tangan diborgol.

Dia pun tersenyum dan berteriak sambil mengepalkan kedua tangannya di hadapan awak media yang mengikuti konferensi pers.

KPK mempersangkakan Hasto dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hasto juga disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Halaman Selanjutnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI periode 2019-2024. Dia bakal ditahan selama 20 hari pertama dalam kasus korupsinya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |