Jakarta, VIVA – Membayar pajak kendaraan menjadi hal wajib yang dilakukan oleh para pemilik mobil atau motor. Bagi para pemilik kendaraan jangan sama sekali anggap remeh tak membayar pajak kendaraan sesuai aturan.
Walaupun saat ini beberapa Pemprov menggelar pemutihan pajak, atau dibebaskan dari denda. Ada beberapa risiko jika kendaraan menunggak pajak, seperti dilansir dari situs Suzuki.
1. Membayar Denda
Risiko pertama bila tidak membayar pajak kendaraan bermotor adalah memeroleh denda. Denda tersebut dihitung berdasarkan tahun serta bulan. Jika terlambat membayar pajak satu hari saja, maka keterlambatan tersebut sudah dihitung satu bulan.
Besaran denda tersebut bisa berbeda-beda sesuai dengan waktu keterlambatan Anda membayar pajak. Namun secara garis besar, menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, perhitungannya adalah sebagai berikut
Terlambat satu hari hingga dua bulan: PKB x 25% + SWDKLLJ
Terlambat dua bulan hingga enam bulan: PKB x 50% + SWDKLLJ
Terlambat enam bulan hingga sembilan bulan: PKB x 75% x SWDKLLJ
Terlambat lebih dari sembilan bulan: PKB x 100% + SWDKLLJ
Perlu diketahui bahwa PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor yang jumlahnya bisa berbeda-beda. Lalu, SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas sebesar Rp143.000
Dari perhitungan di atas dapat diketahui bahwa Anda perlu membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda ini. Semakin dibiarkan, maka semakin banyak pula denda yang diterima.
2. Harga Jual Mobil Turun
Risiko lain yang akan dihadapi bila tidak membayar pajak mobil adalah turunnya harga jual. Hal ini disebabkan pembeli akan menawar harga tersebut dengan alasan adanya biaya yang perlu dibayar karena kewajiban pajak belum terselesaikan.
Tentu hal ini akan merugikan Anda saat ingin menjual mobil kembali. Terlebih lagi bila Anda membutuhkan uang. Oleh sebab itu, Anda perlu memastikan bahwa pajak dari mobil yang akan dijual sudah dibayar tepat waktu.
3. Ditilang Polisi
Risiko selanjutnya adalah kena tilang polisi. Meskipun membawa SIM dan STNK saat ada razia polisi, Anda tetap dapat kena tilang karena sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam undang-undang tersebut pada pasal 70 ayat 2 mengatur bahwat STNK dan Tanda Kendaraan Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor perlu dimintakan pengesahan setiap tahun. Plat nomor itu sendiri berlaku selama lima tahun.
VIVA Otomotif: Polisi tilang manual mobil berpelat nomor palsu
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 15 ayat 3 juga diatur mengenai registrasi pengesahan bertujuan untuk mengawasi legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
4. Nomor Registrasi Kendaraan Dihapus
Menurut Undang-Undang No. 20 Pasal 74 Ayat 2 Tahun 2009, dijelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan karena tidak melakukan pajak.
Khususnya, ketika pemilik tak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah Surat Tanda Kendaraan Bermotor telah habis masa berlakunya.
Dengan kata lain, nomor registrasi kendaraan Anda dapat terhapus bila telat membayar pajak mobil hingga dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis.
Akibatnya, mobil tidak bisa didaftarkan kembali sehingga menjadi bodong selamanya. Jika mobil dianggap bodong, maka Anda akan kesulitan untuk menjualnya kembali.
5. Pidana Kurungan
Ternyata, tidak membayar pajak kendaraan bermotor bisa membuat Anda terkena pidana kurungan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Pasal 288 Ayat 1 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam peraturan tersebut, diketahui bila menggunakan mobil tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Halaman Selanjutnya
2. Harga Jual Mobil TurunRisiko lain yang akan dihadapi bila tidak membayar pajak mobil adalah turunnya harga jual. Hal ini disebabkan pembeli akan menawar harga tersebut dengan alasan adanya biaya yang perlu dibayar karena kewajiban pajak belum terselesaikan.