Selebgram Iymel Polisikan Eks Karyawan Terkait Dugaan Penggelapan Rp2,1 M

5 hours ago 1

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:46 WIB

Jakarta, VIVA Selebgram sekaligus owner dari brand iymelsayshijab, Rizki Amelia atau yang akrab disapa lymel mempolisikan eks karyawannya berinisial FD serta suaminya ID.

Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan. Mereka diduga menggelapkan uang perusahaan PT ISH Modest Ritelindo sekitar Rp2,1 miliar. Iymel menjelaskan, FD mulai bekerja di PT. ISH Modest Ritelindo sebagai General Manager Finance, HRD, Operation & Production pada tahun 2019. Scroll untuk info selengkapnya!

Lalu, pada tahun 2021 terlapor diduga mulai melakukan penggelapan terhadap uang perusahaan sampai tahun 2024. Pada saat diakumulasi pada Februari 2025, uang yang diduga digelapkan terlapor mencapai Rp2.007.655.000.

"Saya beri wewenang (terlapor) untuk melakukan bayaran barang-barang kepada konveksi dan tender, tapi selama 4 tahun berjalan sampai 2024 September saya merasa janggal," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 12 Maret 2025.

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Dia menaruh curiga pasca keuangan perusahaan mulai banyak persoalan utang piutang yang membesar. Padahal, barang dagangan sudah tak ada. Modus operandi yang dilakukan terlapor menyelipkan uang pembayaran dengan buat vendor fiktif tiap bulannya. Tercatat uang yang disetorkan ke vendor fiktif sekitar Rp10-15 juta setiap bulannya.

"Diduga uang perusahaan tersebut dipergunakan dan atau disamarkan asal usulnya dengan cara diserahkan ke pihak suami dan teman terlapor," ujarnya.

Dia mengaku telah mengingatkan terlapor agar menyelesaikan perkara secara baik-baik. Tapi, dirinya menilai tak ada itikad baik untuk menyelesaikannya. Saat ini dirinya sudah memutuskan untuk membawa kasus ke jalur hukum.

"Kami rasa sudah tidak ada kooperatif dari pihak yang bersangkutan jadi makanya saat somasi keluar, tidak diindahkan lah somasi kita sampai dua kali, sampai akhirnya kita sekarang," katanya.

Sementara itu, Patra M Zen selaku kuasa hukumnya menegaskan kalau kasus ini tak bisa diselesaikan secara restorative justice. Alasannya karena nilai kerugian terlampau besar. Tapi, jika korban mengembalikan seluruh uang yang digelapkan kepada kliennya, maka itu bakal jadi pertimbangan penyidik.

"Tidak akan bisa (restorative justice) karena ini lebih dari Rp2 juta. Bahwa dia akan kalau dia kembalikan semua ya tentu itu akan jadi pertimbangan bagi aparat, apakah melanjutkan prosesnya dan seterusnya," ucap Patra M Zen.

Adapun laporan kliennya diterima dengan nomor STTLP/ B/1762/III/2025/SPKT/POLDAMETROJAYA tanggal 12 Maret 2025. Kata dia, dalam pelaporannya disertakan sejumlah barang bukti, seperti rekening giro dari perusahaan, surat pernyataan terlapor dan surat pernyataan dari vendor bahwa yang bersangkutan tidak pernah memberikan rekening sebagaimana yang dimaksud.

"Pasal 378 dan 372 penipuan dan penggelapan dan dugaan yang kita inginkan nanti dalam penambangan penyelidikan pasal 2, pasal 3, pasal 4 tindak-tindakan pencucian uang kalau tindak-tindakan pencucian uang ya itu besar itu sampai 20 tahun," katanya lagi.

Halaman Selanjutnya

Dia mengaku telah mengingatkan terlapor agar menyelesaikan perkara secara baik-baik. Tapi, dirinya menilai tak ada itikad baik untuk menyelesaikannya. Saat ini dirinya sudah memutuskan untuk membawa kasus ke jalur hukum.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |