Jakarta, VIVA – Mantan Kader PDIP Saeful Bahri ternyata mematok harga untuk Sekretaris Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI dalam pemufakatan jahat mengatur PAW DPR RI 2019-2024, Harun Masiku.
Hal tersebut diungkap oleh advokat Donny Tri Istiqomah yang menjadi salah satu saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 24 April 2025.
Mulanya, Donny Tri menjelaskan bahwa dirinya kaget ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina dan mantan kader PDIP Saeful Bahri.
"Ya justru saya surprise! ketika saya di OTT, ditangkap, diamankan, ada Bu Tio disitu," ujar Donny Tri di ruang sidang.
Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto di Kasus Korupsi dan Suap
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Kemudian, jaksa mendalami soal uang-uang yang disiapkan untuk mengupayakan PAW DPR Harun Masiku. Donny Tri menjelaskan awal mulanya ada transaksional dengan Saeful Bahri.
"Jadi, setelah Saeful menawarkan diri kepada saya, saya enggak tau berapa minggu kemudian, tolong nanti diperdengarkan percakapannya, Saeful telepon saya, saya ingat saya tugas teknis itu hanya mengantarkan surat dan melobi, tiba-tiba Saeful telepon saya, nanti aku mintakan duit kepada Harun," kata Donny.
Donny mengatakan, Saeful Bahri menyebutkan jumlah uang-uang untuk PAW Harun Masiku. Uang tersebut selain mengarah ke KPU, ternyata juga sudah diatur untuk Sekjen Kemendagri dan Sekjen DPR.
"Sekitar 2,5 M biayanya, saya masih ingat, 1,5M buat KPU, 1M buat Sekjen DPR, 1M buat Sekjen Kemendagri," kata Donny seraya komunikasi dengan Saeful Bahri.
"Saya bilang. Saya kaget, karena itu overlap, cuma saya tidak bisa apa-apa, saya hanya bisa jawab, jangan dipatok dulu, maksud saya ada kalimat saya, jangan dipatok dulu, maksud saya lho kok jadi main duit gitu. Nah, sudah gampang, terus saya bilang, ya sudah buat saya mana, sengaja saya buat kayak gitu, kalau sampai habis segitu, yang penting kasih saya sebagai lawyers fee," sambungnya.
Saeful juga menyampaikan bahwa ada uang suap ke Wahyu Setiawan sebanyak Rp1 miliar.
"Wahyu minta 1M, itu penyampaian dari Saeful ya?” kata jaksa.
"Saeful ke saya sempat WA, ya saya pasif saja, karena tugas saya kan memang untuk, ya terserah lu deh yang penting, kapan presentasiku, aku sudah menyiapkan langkah hukumnya," jawab Donny.
Singkat cerita, Donny Tri kemudian diminta untuk mengurus fatwa MA yang nantinya akan diberikan ke KPU RI. Fatwa MA tersebut berisikan bahwa kader partai yang meninggal atau mengundurkan diri di Pileg bisa digantikan oleh kader pilihan DPP Partai.
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Halaman Selanjutnya
"Sekitar 2,5 M biayanya, saya masih ingat, 1,5M buat KPU, 1M buat Sekjen DPR, 1M buat Sekjen Kemendagri," kata Donny seraya komunikasi dengan Saeful Bahri.