Sidang Kasus Hakim Suap Ronald Tannur, Arteria Dahlan Ditegur Hakim PN Jakpus

8 hours ago 2

Senin, 3 Maret 2025 - 17:05 WIB

Jakarta, VIVA – Salah satu tim penasihat hukum Lisa Rachmat, Arteria Dahlan ditegur hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat karena masih panggil Mangapul dengan sebutan ‘Yang Mulia'. Padahal, Mangapul dalam persidangan berstatus sebagai saksi.

Mangapul merupakan salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin, 3 Maret 2025.

Mangapul menjadi saksi untuk terdakwa mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat.

Arteria Dahlan kerap memanggil ‘Yang Mulia' kepada Mangapul ketika dirinya bertanya dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur

"Saudara saksi, saya tetep manggilnya saudara saksi bapak saya ini Yang Mulia. Sepengatahuan saudara saksi, saksi sudah diperiksa berapa kali?," tanya Arteria Dahlan di ruang sidang pada Senin 3 Maret 2025.

Tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Saya lupa tiga atau empat kali," jawab Mangapul.

"Yang Mulia, ini kan Kelas 1 A PN Surabaya pasti punya kompetensi saya paham betul. Saya tanya soal panel, ini panel di Majelis hakim Ronald Tannur, panel biasa apa panel khusus?," tanya Arteria.

Kemudian, Mangapul langsung menjelaskan secara detail pertanyaan Arteria tersebut.

"Jadi begini, kami di Surabaya itu sudah ada penetapan susunan majelis tetap sesuai dengan ruang sidangnya. Saya waktu itu ruang sidang saya ruang Garuda 1. Terus kalau yang tadi saudara tanyakan, ada majelis lintas majelis, jadi kewenangan dari ketua pengadilan. Yang saya tahu untuk majelis lintas, dicomotlah, misalnya saya Garuda 1 hakimnya, ini Garuda 2, ruang Cakra ini hakimnya. Jadi, perkara-perkara yang ditetapkan sepengatahuan saya adalah perkara-perkara yang menyorot perhatian. Jadi kami hakim hanya siap aja, siap ditetapkan oleh ketua menjadi majelis tetap atau majelis lintas," jelas Mangapul.

Setelah itu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat langsung memberikan teguran kepada Arteria Dahlan. Arteria Dahlan diminta untuk tidak memanggil Erintuah Damanik yang juga dihadirkan dalam sidang itu, namun belum diperiksa untuk tidak memanggil dengan sebutan 'Yang Mulia'. 

"Yang kedua, tadi penasihat hukum Lisa mohon untuk sidang selanjutnya terhadap nanti saksi Erintuah Damanik untuk tidak menggunakan kata 'Yang Mulia' lagi," kata hakim.

Bahkan, hakim juga meminta kepada Arteria Dahlan memanggil Erintuah dengan panggilan saksi. Dalam persidangan hari ini, Mangapul diperiksa lebih dulu sehingga Erintuah diminta keluar dari ruang persidangan. 

"Mohon karena di sini kan hanya ada saksi yang diperiksa atau terdakwa, itu aja. Jadi cukup saksi saja," beber hakim.

Diketahui, jaksa telah mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA, Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

"Yang Mulia, ini kan Kelas 1 A PN Surabaya pasti punya kompetensi saya paham betul. Saya tanya soal panel, ini panel di Majelis hakim Ronald Tannur, panel biasa apa panel khusus?," tanya Arteria.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |