Jakarta, VIVA – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh ajudan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, digelar pada Selasa 8 April 2025. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Kusnadi menjelaskan bahwa penyidik datang menyamar sebelum melakukan penggeledahan tubuh Kusnadi untuk mencari ponsel Hasto Kristiyanto.
Hal tersebut terungkap, ketika tim kuasa hukum Kusnadi membacakan permohonan gugatan praperadilan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim penyidik, diklaim melakukan penyamaran sebelum menggeledah tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
Mulanya, tim hukum Kusnadi, menjelaskan bahwa kliennya datang ke Gedung Merah Putih KPK pada bulan Juni 2024, untuk menemani pemeriksaan Hasto Kristiyanto. Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap PAW DPR RI 2019-2024 untuk tersangka Harun Masiku.
Kemudian, sambil menunggu Hasto diperiksa sebagai saksi, Kusnadi merokok di luar Gedung Merah Putih KPK.
“Tiba-tiba pemohon (Kusnadi) didatangi oleh seseorang dengan menyamar, memakai baju putih, memakai topi, memakai masker, membohongi, dan memanipulasi seolah-olah mengatakan bahwa pemohon dipanggil oleh Saudara Hasto Kristiyanto, karena meminta handphone, seketika itu juga pemohon langsung merespons dan naik ke Lantai 2 Gedung KPK menggunakan tangga, diantar oleh seseorang berbaju hitam dan memakai masker hitam, sedangkan yang berbaju putih naik ke lantai 2 menggunakan lift,” jelas kubu Kusnadi di ruang sidang.
Sosok yang menyamar dan mendatangi Kusnadi yakni penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti.
“Namun, faktanya Saudara Hasto Kristiyanto tidak pernah memanggil pemohon, melainkan langsung ditanyakan dan dimintakan keterangan di ruang pemeriksaan serta dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas barang milik pemohon tanpa disertai dengan adanya surat panggilan resmi yang menyatakan status pemohon sebagai saksi atau tersangka oleh termohon (KPK),” kata kuasa hukum.
Kemudian, penggeledahan terhadap barang dari Kusnadi tercatat dalam Berita Acara Penggeledahan lalu penyitaannya juga tercatat dalam Surat Berita Penyitaan yang keduanya tertanggal 10 Juni 2024.
Dengan begitu, kuasa hukum Kusnadi menilai bahwa KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap kliennya sewenang-wenang dan melanggar KUHAPidana.
Diketahui, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.
Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto. Penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kurnadi ini pun berbuntut panjang.
Tim hukum langsung melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) pada 11 Juni.
Keesokan harinya, Rabu 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Laporan ini dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah itu telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.
Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto bersama tim hukumnya juga menyambangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis 13 Juni 2024 untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK.
Kusnadi merasa Rossa Purbo Bekti telah bersikap sewenang-wenang dan merugikan dirinya saat peristiwa penyitaan dan penggeledahan.
Akan tetapi, laporan dugaan terjadinya perampasan kemerdekaan serta perampasan barang milik pribadi tersebut ditolak pihak Bareskrim.
Setalah pihak Kusnadi berkonsultasi dengan penyidik di Bareskrim, mereka justru disarankan membuat gugatan praperadilan di pengadilan.
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto semakin meyakini dikriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mendengarkan dakwaan kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Adapun ajudan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Kusnadi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penyitaan handphone dan juga buku.
Gugatan itu sendiri teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dilayangkan Kusnadi melalui tim kuasa hukumnya pada Jumat 7 Maret 2025.
Adapun gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pasca terjadinya penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada Senin 10 Juni 2024.
Halaman Selanjutnya
Diketahui, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.