Status Prajurit Seskab Teddy Usai Prabowo Perintahkan TNI Harus Pensiun Jika Isi Jabatan Sipil

12 hours ago 3

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:20 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dengan menekankan aturan bahwa prajurit TNI yang ditugaskan ke kementerian atau lembaga lain harus pensiun dini.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar revisi UU TNI bertujuan meningkatkan profesionalisme militer.

Menurut Sjafrie, meskipun prajurit harus pensiun dini sebelum bertugas di instansi sipil, mereka tetap harus memiliki kualitas dan kemampuan yang terukur untuk menempati posisi tersebut.

"Jadi ada 15 kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif. Tapi kalau untuk jabatan tertentu lainnya, mereka harus pensiun dulu," ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin Raker dengan DPR RI

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Ia juga mengapresiasi DPR RI yang turut mendukung kepentingan nasional dalam memperkuat profesionalisme dan modernisasi TNI.

Dalam revisi UU TNI, pemerintah mengusulkan perubahan pada tiga aspek utama: kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, serta aturan penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil.

Dalam kesempatan itu, Menhan Sjafrie juga sempat disinggung terkait jabatan Sekretaris Kabinet yang dijabat seorang perwira TNI aktif, yakni Letkol Inf Teddy Indra Wijaya

Meski tidak merespons secara spesifik mengenai posisi Seskab Teddy, mantan Sjafrie menegaskan bahwa prajurit harus pensiun jika mengisi jabatan di luar 15 kementerian/lembaga yang diizinkan.

"Masuk nggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena. Pensiun dulu, baru melanjutkan pekerjaannya," ujar Sjafrie.

Sebelumnya,Sjafrie menyebut prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional.

Kemudian, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Kemudian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut dan Kejaksaan Agung.   

"Dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI, seperti yang ada dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku," kata Sjafrie.  

Merujuk pernyataan Sjafrie, terdapat penambahan 5 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Halaman Selanjutnya

Dalam kesempatan itu, Menhan Sjafrie juga sempat disinggung terkait jabatan Sekretaris Kabinet yang dijabat seorang perwira TNI aktif, yakni Letkol Inf Teddy Indra Wijaya. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |