Medan, VIVA – Polda Sumatera Utara (Sumut) angkat bicara terkait dua oknum perwira polisi di Polres Asahan diadukan oleh seorang tahanan wanita berinsial LS (23) ke Bidang Propam Polda Sumut, yang mengaku menjadi korban pelecehan.
Dalam aduan dumas tersebut, LS diduga dilecehkan oleh Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Asahan berinisial AKP S, dan seorang Kepala Unit (Kanit) di Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) berinisial Ipda S.
Pasca laporan tersebut, Bidang Propam Polda Sumut melakukan pemeriksaan dan meminta klarifikasi terhadap kedua oknum perwira polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual dialami LS.
"Untuk isu dan pemberitaan terkait dua oknum Polri di Polres Asahan melakukan pelecehan dan pencabulan, hasil pendalaman Bid Propam Polda Sumut, tidak benar," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan kepada wartawan, di Kota Medan, Sabtu sore, 17 Mei 2025.
Didampingi Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, Ferry mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan barang bukti berupa rekaman CCTV dan handphone kedua oknum perwira polisi tersebut.
Ilustrasi pelecehan
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
"Tidak ada pelecehan dan pencabulan, yang dilakukan perwira atau Penjabat Polres Asahan. Untuk Polda Sumut masih mendalami motif-motif. Saat ini tidak ditemukan perbuatan cabulan dan pelecehan oleh dua perwira di Polres Asahan," jelas Ferry.
Namun, Ferry mengungkapkan pihak Bidang Propam Polda Sumut masih mendalami terkait dugaan peminjaman handphone kepada LS saat berada di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Asahan, yang diberikan atau dipinjamkan dari AKP S.
"Peminjaman handphone masih kami dalami. Ada pelanggaran atau tidak, kalau itu ada pelanggaran kami akan melakukan tindakan, aturan maupun kode etik," tegas Ferry.
Untuk diketahui, LS adalah istri dari C, yang merupakan pecatan dari TNI Angkatan Laut (AL), yang juga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika. LS ditangkap dan ditahan polisi karena diduga terlibat dan mengetahui bisnis haram suaminya, tapi tidak melapor ke polisi.
"Pelapor LS merupakan istri dari DPO kami insial C, merupakan pecatan atau sudah tidak aktif lagi dari TNI AL. DPO kasus narkotika," ucap Ferry.
Laporan dugaan pelecehan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum LS, Alamsyah membuat aduan masyarakat (Dumas) ke Bidang Propam Polda Sumut, Kamis 15 Mei 2025.
Sebelumnya, Alamsyah mengungkapkan kliennya yang kini telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Labuhan Ruku.
"Selama klien kami menjalani masa penahanan di Satresnarkoba Polres Asahan, ternyata menurut keterangan klien kami mengaku dilecehkan. Jadi dugaan pelecehan dan perbuatan asusila itu menurut klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kemudian kanit Narkoba inisial Ipda S," kata Alamsyah kepada awak media di depan Bid Propam Polda Sumut.
Alamsyah menjelaskan, LS merupakan istri dari C, yang juga terduga bandar narkoba. Chandra sempat kabur dengan menembaki polisi saat hendak ditangkap di kediamannya pada Februari 2025, di mana polisi menemukan 10 kilogram sabu.
LS kemudian ditangkap pada 18 Februari karena diduga turut memiliki narkoba dan mengetahui peredaran narkoba namun tidak melapor.
"Dugaan pelecehan seksual terhadap LS terjadi selama ia ditahan di ruang tahanan dan barang bukti (Sat Tahti) Polres Asahan," ujar Alamsyah.
Alamsyah membeberkan modus yang diduga dilakukan oleh kedua perwira tersebut. Katanya, untuk Kasat Tahti AKP S, dugaan pelecehan berawal dari pemberian handphone kepada LS selama masa tahanan.
Setelah itu, AKP S diduga terus menerus menghubungi LS melalui chat dan video call dengan bahasa yang tidak sopan, bahkan mengajak video call saat mandi. Tak hanya itu, AKP S juga diduga menyuruh korban datang ke kamarnya dengan alasan ingin mengajak berbicara.
"Modusnya menurut keterangan klien kami terhadap kasat Tahti ini awalnya mengizinkan klien kami untuk menggunakan hp android di dalam tahanan, tapi ternyata sembari memberikan hp, ada niat yang tidak baik yang dilakukannya," ungkap Alamsyah.
Sementara itu, Kanit Reserse Narkoba Ipda S diduga melakukan pelecehan seksual secara langsung kepada LS. Berdasarkan pengakuan korban, Ipda S diduga sering mengeluarkan LS dari ruang tahanan dengan alasan pemeriksaan di ruang kerjanya. Namun, setibanya di ruangan, Ipda S diduga menciumi korban hingga mengajaknya bersetubuh. Dugaan pelecehan ini terjadi setelah dua pekan LS ditahan.
"Untuk kanit narkoba Ipda S, modusnya, kanit narkoba ini selalu atau sering mengeluarkan dari tahanan dibawa ke ruangan kanit narkoba. Setibanya di ruangan kanit, bukan diperiksa melainkan dengan waktu yang berbeda dengan dua kali kejadian, menciumi klien kami. Itulah menurut keterangan klien kami," jelas Alamsyah.
Halaman Selanjutnya
Untuk diketahui, LS adalah istri dari C, yang merupakan pecatan dari TNI Angkatan Laut (AL), yang juga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika. LS ditangkap dan ditahan polisi karena diduga terlibat dan mengetahui bisnis haram suaminya, tapi tidak melapor ke polisi.