Tak Terbukti Lakukan Pencucian Uang, Kok Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun?

4 weeks ago 10

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:41 WIB

Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys, Selasa 28 Oktober 2025.

Pasalnya, meski Majelis Hakim menyatakan Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), ibu tiga anak itu tetap dinyatakan bersalah atas tindak pidana lain, yakni pencemaran nama baik dan pemerasan melalui media elektronik. Scroll untuk info lengkapnya, yuk!

Hakim Ketua Kairul Saleh menjelaskan dalam sidang putusan bahwa hukuman tersebut dijatuhkan karena bukti-bukti di persidangan menunjukkan adanya tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Nikita terhadap Reza Gladys.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ucap Kairul Saleh.

Nikita Mirzani dan Reza Gladys.

Dalam amar putusan, hakim menegaskan bahwa unsur pencucian uang tidak terpenuhi karena tidak cukup bukti kuat bahwa uang yang diterima Nikita berasal dari hasil kejahatan yang disamarkan atau dialihkan.

“Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kairul.

Namun, dalam perkara utama, majelis menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dengan dakwaan berlapis, termasuk TPPU. Jaksa menilai Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, telah mengancam akan menyebarkan komentar negatif tentang produk skincare milik Reza di media sosial jika tidak diberikan sejumlah uang.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Reza sempat memberikan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan Mail. Uang tersebut disebut digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Perkara ini bermula dari laporan Reza Gladys, pemilik PT Glafidsya RMA Group, yang merasa diancam melalui sarana elektronik. Nikita kemudian ditangkap dan ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025.

Halaman Selanjutnya

Meskipun bebas dari dakwaan pencucian uang, vonis empat tahun penjara tetap dijatuhkan lantaran majelis hakim menilai tindakan Nikita memenuhi unsur pemerasan sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |