Kalsel, VIVA - Oknum TNI Angkatan Laut (TNI AL) Kelasi Satu dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan, Jumran, tersangka pembunuhan jurnalis media online, Juwita (23) di Kalimantan Selatan, dikabarkan sempat memberikan uang santunan sehari setelah peristiwa nahas tersebut terjadi.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum keluarga korban, Mbareb Slamet Pambudi usai mendampingi pemeriksaan saksi di Denpom Lanal Banjarmasin pada Senin, 7 April 2025.
“Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025, besoknya tersangka memberikan uang ucapan bela sungkawa. Di sini pihak keluarga belum tahu kalau ternyata korban dibunuh oleh tersangka Jumran,” ujarnya.
Kakak kandung Juwita (kiri) didampingi kuasa hukun keluarga korban saat tiba di Denpom Lanal Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan lanjutan - Foto Dok Istimewa
Photo :
- VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
Mbareb juga membeberkan bahwa santunan tersebut diberikan dalam dua kali transaksi pada hari yang sama. Pertama, Rp 1 juta ditransfer langsung oleh tersangka Jumran, dan Rp 1 juta lainnya berasal dari orang tua tersangka. Keduanya dikirim ke rekening milik kakak kandung korban.
"Karena keluarga belum mengetahui, jadi santunan itu diterima tanpa ada curiga. Ada resi bukti transfer,” ucapnya.
Ia menduga pemberian uang itu merupakan bagian dari upaya tersangka untuk mengaburkan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Uang bela sungkawa ini merupakan alibi tersangka Jumran agar tidak dicurigai dan seolah-olah peduli atas meninggalnya korban Juwita, serta tidak terendus aksi pembunuhan yang dilakukan, dengan modus menutupi perbuatannya,” ungkapnya.
Mbareb menegaskan, keluarga korban sepakat untuk mengembalikan santunan tersebut kepada penyidik sebagai bentuk penolakan atas sikap tersangka.
“Santunan Rp2 juta ini akan kami kembalikan melalui penyidik,” tegasnya.
Sekedar informasi, Denpom Lanal Banjarmasin kembali memeriksa satu saksi tambahan dari pihak keluarga korban, yakni kakak kandung Juwita pada hari ini Senin, 7 April 2025. Dengan demikian, total sudah tiga saksi dari keluarga yang diperiksa dalam rangka penguatan alat bukti.
Halaman Selanjutnya
“Uang bela sungkawa ini merupakan alibi tersangka Jumran agar tidak dicurigai dan seolah-olah peduli atas meninggalnya korban Juwita, serta tidak terendus aksi pembunuhan yang dilakukan, dengan modus menutupi perbuatannya,” ungkapnya.