Terungkap! Begini Cara Hasto Kristiyanto Agar KPU Loloskan PAW Harun Masiku

3 hours ago 3

Kamis, 24 April 2025 - 16:15 WIB

Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto disebut mengupayakan PAW DPR RI 2019-2024 Harun Masiku di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) dengan mencocokkan PAW Maria Lestari di Dapil Kalimantan Barat (Kalbar). Pencocokan itu diajukan Hasto kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan jaksa penuntut umum (JPU) kepada mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina. Agustiani menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk terdakwa Hasto Kristiyanto.

Agustiani mulanya mengakui bahwa dirinya ikut membantu dari sudut pandang keiluman, untuk bisa meloloskan sengketa pileg Maria Lestari. Agustiani membantu karena dinilai ada peluang meningkatkan perolehan suara Maria Lestari.

“Kemudian, kami meminta perhitungan suara ulang dan putusan Bawaslu juga meminta dilakukan perhitungan suara ulang. Setelah proses di Bawaslu tersebut, saya sudah tidak terlibat lagi. Bahwa saya tidak mengetahui proses penetapan caleg atas nama Maria Lestari di KPU, kemudian saya mendapatkan informasi saudara Maria Lestari sudah dilantik,” ujar jaksa di ruang sidang saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Agustiani, Kamis 24 April 2025.

Advokat Donny Tri Istiqomah dan mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina bersaksi untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jaksa pun mendalami soal BAP Agustiani Tio. Dalam BAP-nya, Agustiani mengaku sempat mendengar bahwa Hasto Kristiyanto meminta sengketa Pileg Harun Masiku bisa dituntaskan dengan cara yang sama seperti Maria Lestari.

“Namun, berdasarkan informasi dari saudara Wahyu dan saudara Hasyim bahwa persoalan pencalegan di dapil Kalbar dan dapil Sumsel sudah disampaikan oleh saudara Hasto, sekjen dalam pleno dan menurut informasi dari saudara Wahyu, bahwa saudara Hasto minta dapil Sumsel ini segera diselesaikan seperti urusan Kalbar,” ucap jaksa bacakan BAP.

“Ya kalau Wahyu mengatakan gitu, mungkin ya,” ucap Tio.

“Disampaikan Wahyu kepada saudara?” lanjut jaksa.

“Mungkin saya nggak inget ya tapi kalau sudah jadi BAP kan berarti saya sudah mengiyakan,” sahut Tio.

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp 400 juta.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya

“Ya kalau Wahyu mengatakan gitu, mungkin ya,” ucap Tio.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |