Sumber : Tangerang, VIVA - Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, siap menjalani proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pagar laut di Tangerang, tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Kesiaspan Kades Arsin menjalani proses hukum tersebut, disampaikannya melalui kuasa hukumnya, Yunihar, Rabu, 19 Februari 2025 di Tangerang. "Klien kami siap jalani proses hukum. Pada prinsipnya, kami harus menghormati proses penyidikan," katanya. Terhadap status tersangka kliennya tersebut, tim kuasa hukum Arsin pun akan melakukan diskusi lebih lanjut. Termasuk langkah hukum yang dibenarkan oleh UU seperti apa yang akan pihaknya lakukan. "Dalam penetapan jadi tersangka, ya tentunya penyidik sudah memiliki minimal dua bukti. Sehingga, klien kami dijadikan tersangka hari ini, hal-hal lain kami sedang diskusikan dengan tim dan klien, sepanjang ada ruang untuk melakukan upaya hukum dan dibenarkan oleh undang-undang, saya kira itu bisa dipertimbangkan," ujarnya. Untuk Arsin sendiri, saat ini masih berada di kediamannya Jalan Kalibaru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. "Masih dirumahnya ya, posisi juga sedang kurang fit," ucap dia. Diketahui, Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip ditetapkan jadi tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang. Bukan cuma dia, tapi ada empat orang yang ditetapkan jadi tersangka. Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminak Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro. "Menentukan empat tersangka, dimana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A kepala desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa," kata dia, Selasa, 18 Februari 2025. VIVA.co.id 19 Februari 2025 Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Tanerang, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Arsin bin Asip, belum ditahan.
Operasional skytrain atau kalayang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang kembali beroperasi, setelah dihentikan sementara pada 16 Februari 2025, akibat gangguan teknis.
Mahasiswa akan kembali menggelar aksi besar bertajuk 'Indonesia Gelap' pada Kamis 20 Februari di depan Istana Negara, Jakarta Pusat.
Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang.
Terpopuler
Terdakwa penembakan bos rental membantah pernyataan saksi yang menyebutnya menembak bos rental sambil menghisap rokok.
Polda NTT menyampaikan tanggapan terhadap isu yang beredar mengenai kedatangan pemain sepak bola dunia Cristiano Ronaldo (CR7) ke Kupang.
Berikut lima terpopuler VIVA.co.id kanal news sepanjang Selasa 18 Februari 2025. Teratas soal Habib Khanif yang menjadi korban begal.
Baru-baru ini di media sosial ramai tanda pagar #KaburAjaDulu yang mencerminkan kekecewaan masyarakat
Selengkapnya Partner
Kapolsek Barombong, Iptu Chaidir, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan seorang anggota Komisioner KPU Kabupaten Sinjai berinisial AMR, Warga
Pengamat komunikasi publik sekaligus dosen ilmu komunikasi Universitas Muhammadiyah Tangerang, Korry El Yana, menilai bahwa kebijakan tata kelola subsidi Liquified
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak lepas dari gangguan jin dan setan yang berusaha menyesatkan serta mengganggu ketenangan hati. Islam mengajarkan berbagai cara u
Selengkapnya Isu Terkini
Alasan Polisi Belum Tahan Kades Kohod meski Sudah Jadi Tersangka
Sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Tanerang, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Arsin bin Asip, belum ditahan.