UU TNI Digugat ke MK, Menhan Sjafrie: TNI Tak Akan Berbuat Macam-macam

5 hours ago 4

Jakarta, VIVA - Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, angkat bicara setelah Undang-undang atau UU TNI yang baru disahkan DPR RI usai revisi, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan, anggota TNI tak akan berbuat macam-macam walau ada gugatan tersebut. 

Itu ditegaskannya, pasalnya muncul kekhawatiran dari masyarakat kehadiran anggota TNI ketika UU tersebut sudah diterapkan nantinya. 

Menhan Sjafrie mengatakan, bahwa masyarakat tak perlu khawatir karena UU TNI hasil revisi sudah memberi penjelasan terkait pasal-pasal perubahan yang ada di dalamnya.

"Ya keresahan masyarakat itu akibat ketidakjelasan. Sekarang sudah ada tim yang memberi penjelasan semuanya. Dan kita yang pasti bahwa TNI tidak akan berbuat sesuatu yang macam-macam. Boleh tanya Panglima TNI," kata Menhan Sjafrie kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 30 April 2025.

Di sisi lain, Menhan Sjafrie menegaskan bahwa UU tersebut sudah final dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan, bahwa UU TNI tidak berhubungan dengan politik.

"Saya kira Undang-undang TNI sudah final, kita sudah tidak bicara lagi. Presiden sudah tandatangan dan sudah berlaku. Dan itu hanya urusan administrasi. Tidak ada urusan operasional, tidak ada urusan politik," kata dia.

Ia meminta masyarakat tak terpengaruh isu liar soal UU TNI akan mengembalikan Dwifungsi ABRI. Dalam UU TNI itu, kata Sjafrie, sudah diatur pembagian tugas anggota.

"Hanya untuk penegasan pembagian tugas saja. Jadi jangan terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang bahwa undang-undang TNI itu akan kembali pada masa lalu. Sudah selesai itu semuanya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) diajukan permohonan pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu gugatan didaftarkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada hari Selasa ini, 29 April 2025 dikarenakan mereka menilai pembentukan UU tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Kami juga memberikan tuntutan dalam hal ini adalah memohon kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan permohonan uji formil kami untuk seluruhnya, menyatakan Uu Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU,” ujar Moch Rasyid Gumilar, salah satu pemohon Mahkamah Konstitusi, Selasa, 29 April 2025.

Permohonan di Mahkamah Konstitusi itu diajukan diajukan oleh Rasyid dan rekannya, yakni Muhammad Akmal Abdullah, Kartika Eka Pertiwi, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.

Adapun dengan diajukannya permohonan tersebut, setidaknya Mahkamah Konstitusi sudah menerima delapan permohonan untuk pengujian UU TNI yang baru.

Delapan perkara permohonan yang berkaitan dengan UU TNI di Mahkamah Konstitusi yakni:

1. Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi.

2. Perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.

3. Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd.

4. Perkara Nomor 57/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Bilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto.

5. Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hidayatuddin dan Respati Hadinata.

6. Permohonan 72/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025 yang diajukan oleh Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin.

7. Permohonan 73/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025 yang diajukan oleh Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.

8. Permohonan 76/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025 yang diajukan oleh Prabu Sutisna, Haerul Kusuma, Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria.

Halaman Selanjutnya

Salah satu gugatan didaftarkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada hari Selasa ini, 29 April 2025 dikarenakan mereka menilai pembentukan UU tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |