Jakarta, VIVA – Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan Komisaris dan Direksi di BUMN memang bukan merupakan penyelenggara negara. Perubahan penugasan hingga pola kerja dalam UU BUMN dinilai sudah sejalan dengan UU Perseroan Terbatas (PT).
Tanak menjelaskan bahwa Direksi, Komisaris hingga Dewan Pengawas (Dewas) yang tergabung dalam BUMN berbentuk PT memang jelas bukan termasuk penyelenggara negara. Tapi, Tanak memberikan pandangan ini dari sudut pandang pribadinya bukan dari kelembagaan KPK.
Tanak menjelaskan dalam Pasal 9 huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah mengatur dengan jelas bahwa anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN bukan lagi penyelenggara negara.
“Rumusan Pasal 9 huruf G sejalan dengan yang diatur dalam UU PT yg mengatur bahwa Perseroan Terbatas (PT) yang selanjutnya disebut Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum (BH), dalam hal ini sebagai BH Privat," ujar Tanak saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 6 Mei 2025.
Wakil ketua KPK Johanis Tanak dan Menteri BUMN Erick Thohir di KPK usai melakukan pertemuan membahas upaya pencegahan
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Menurutnya, dalam aturan hukum, Badan Hukum dipersonifikasikan sama dengan manusia yang mempunyai kekayaan terpisah dari kekayaan pendirinya.
Maka, Badan Hukum dinilai masih bisa melakukan perbuatan hukum selaras dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh manusia.
Tanak menyebut, penyertaan modal yang disetor oleh pemegang saham kepada PT akan dibalas dengan pemberian surat berharga berupa sejumlah lembaran saham yang nilainya sama dengan yang disetor sebagai penyertaan modal sehingga modal yang disetor tersebut menjadi kekayaan PT selaku Badan Hukum Privat.
“Dalam konteks Perusahaan BUMN, dalam hal ini PT (Persero), di mana Negara sebagai BH Publik bertindak sebagai Pendiri, tentunya akan melakukan penyertaan modal yang dananya bersumber dari keuangan negara disetor kepada PT (Persero) menjadi kekayaan PT (Persero) selaku BH Privat untuk itu PT (Persero) akan memberikan Surat berharga dalam bentuk Lembaran Saham dengan jumlah yang sama dengan yang disetorkan oleh Negara selaku BH Publik,” kata Tanak.
Kemudian, kata Tanak, uang negara yang disetor sebagai penyertaan modal pada PT telah berubah menjadi kekayaan modal PT selaku Badan Hukum Privat.
Sebab, PT yang termasuk Badan Hukum Privat menyertakan bahwa Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas selaku organ PT (Persero) tidak dapat dikualifikasi sebagai Penyelenggara Negara lantaran hanya organ dari Badan Hukum Publik yang termasuk penyelenggara negara.
Sekadar informasinya, UU BUMN yang baru disahkan tahun ini memuat beleid baru, salah satunya ialah ketentuan bahwa Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Ketentuan tersebut diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G yang berbunyi sebagai berikut: "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."
Adapun Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Diwartakan sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan bahwa ada sejumlah perubahan penugasan hingga pola kerja yang berubah dalam Undang-Undang BUMN yang baru disahkan. Dia menyebut, komisaris hingga direksi di BUMN kini bukan lagi penyelenggara negara.
Hal tersebut diungkapkan Erick ketika menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 April 2025.
Erick menyebutkan salah satu pembahasan dengan KPK yakni terkait dengan adanya perubahan pola kerja di Kementerian BUMN yang telah diatur dalam UU BUMN. Pembahasan itu termasuk bahasan yang fundamental dan mendorong kerja-kerja Kementerian BUMN sebagai Dewan Pengawas di BPI Danantara.
"Kami di BUMN, tentu perannya mirip seperti, ya kita bukan berarti melangkahi menteri keuangan ya, tetapi mirip seperti menteri keuangan seperti dulu. Nah ini kan ada pengalihan. Dan tentu inilah yang kenapa mumpung kita baru, nah kita coba menjabarkan seluruh bagaimana secara payung hukumnya nanti untuk pencegahan korupsi. Salah satunya ya selain untuk operasional dan lain-lain," ujar Erick Thohir di KPK pada Selasa, 29 April 2025.
Erick menuturkan bahwa Kementerian BUMN akan menggandeng KPK ke depannya setelah ada UU BUMN. Sebab, Kementerian BUMN ingin bekerja secara transparan.
Pasalnya, di bawah UU BUMN, komisaris dan direksi BUMN kini sudah bukan lagi penyelenggara negara.
"Justru kenapa kita ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, semua ini ya tadi, untuk supaya semuanya transparan, dan ada juklak-juklak daripada penugasan yang lebih ini," ucap dia.
Ketua Umum PSSI itu, berjanji akan berbenah internal Kementerian BUMN sejak awal. Tujuannya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya.
"Iya itu UU-nya ada definisinya, tapi tentu ini yang kita harus sinkronisasi. Saya tidak mau terlalu mendetailkan, nanti ada perbedaan persepsi yang jadi polemik baru. Nah ini yang kita tidak mau, kenapa sejak awal kita langsung rapatkan," tukas Erick.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, kata Tanak, uang negara yang disetor sebagai penyertaan modal pada PT telah berubah menjadi kekayaan modal PT selaku Badan Hukum Privat.