Bandung, VIVA – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Veronica Tan, menjawab saat ditanya bagaimana pandangannya jika dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama dihukum kebiri. Dokter itu telah menjadi tersangka pelaku pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung,
"Memang ada undang-undang perlindungan anak yang membawahi kebiri, secara pribadi tentu saya hukuman maksimal yang setimpal. Kalau hukuman maksimalnya itu kebiri, dikebiri aja, gitu," kata dia, Senin, 14 April 2025.
Dirinya menilai tindakan dari Priguna sudah keterlaluan karena tak bermoral. Namun, perihal hukuman yang bakal diterima Priguna nantinya diharapkan bisa diberi yang terberat. Lebih lanjut dia mengatakan, bagi perempuan yang jadi korban pelecehan agar tak takut bersuara. Karena mereka akan dijamin perlindungannya.
"Karena (perbuatan dokter) itu kan udah gak ada moralnya," kata dia.
Tampang Dokter PPDS Unpad yang Perkosa Keluarga Pasien di Gedung RSHS Bandung
Sebelumnya, dokter peserta PPDS Unpad berinisial PAP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap tiga korban, termasuk dua pasien dan satu keluarga pasien.
Aksi bejat tersebut dilakukan saat korban dalam kondisi tidak sadar setelah dibius di ruang tindakan di Gedung MCHC Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Polisi Periksa 17 Saksi Kasus Dokter PPDS Unpad Perkosa Keluarga Pasien
Pihak rumah sakit termasuk dokter-dokter yang berada di sekitar tersangka saat bertugas turut diperiksa.
VIVA.co.id
14 April 2025