WNA asal Hongkong Mangkir Dua Kali dari Panggilan Polresta Denpasar

3 hours ago 1

Kamis, 24 April 2025 - 15:40 WIB

Bali, VIVA – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Hongkong diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap seorang anak di Bali. PHKC seorang laki-laki asal Hongkong itu dilaporkan oleh ayah dari anak yang menjadi korban pencemaran nama baik dan atau fitnah Piet Arja Saputra ke Polresta Denpasar, Bali.

Piet Arja Saputra melalui kuasa hukumnya Jimmy Cornelius Rade, SH dan Cristian Paju, SH mengatakan, laporan di Polresta Denpasar tercatat dengan Nomor LP/B/321/VII/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 10 Juli 2024.

"Terlapor ini sudah dipanggil secara patut oleh penyidik sebanyak dua kali tapi tetap tidak hadir. Dari SP2HP tertanggal 8 April 2025 yang kami terima, posisi terlapor berada di Hongkong," kata Cristian Paju melalui sambungan telepon, Kamis, 24 April 2025.

Cristian Paju menjelaskan, pihaknya akan memperjelas kembali penanganan kasus itu ke pihak penyidik Polresta Denpasar. Ia menyebutkan, proses hukum sudah berjalan dan sudah naik ke tahap penyidikan.

Cristian menambahkan, WNA berinisial PHKC itu dilaporkan setelah menuliskan komentar dari sebuah foto yang diunggah di akun Instagram. Dalam foto tersebut ada beberapa siswa sekolah yang salah satu di antaranya adalah anak Piet Arja Saputra sebagai pelapor.

Dalam sebuah tangkapan layar, akun @i_am_peter_, menuliskan komentar dengan bahasa Inggris, 'long time no see kids, u know why the girl called V is just a girl come from a scammer family, be aware of them and say hi to her family, hope them all the best and good luck'.

Atau dalam terjemahan bebas bahasa Indonesia, 'Lama tidak bertemu nak, kalian tahu kenapa? Gadis yang dipanggil V berasal dari keluarga penipu, hati2 terhadap mereka dan sampaikan halo ke keluarganya, berharap semua baik2 saja dan sukses selalu'.

Namun kemudian, komentar di akun @i_am_peter_ sudah terhapus dari postingan. Hanya saja, pihak Piet Arja Saputra sebagai pelapor sudah menyimpan melalui tangkapan layar.

"Nah, sekarang kalau kita lihat itu anak di bawah umur, ya kasian juga. Ada foto kemudian dibuatin komen seperti itu, nah itu sudah ada di laporan polisi," kata Cristian.

Dengan adanya kejadian itu, kata Cristian, anak  pelapor mengalami gangguan psikis dan malu saat ke sekolah. Mengingat, banyak teman-teman sekolahnya melihat postingan itu.

Dirinya menambahkan, laporan kasus itu sempat mandek karena ada pergantian penyidik. Tapi sekarang sudah ada penyidik baru yang menangani.

Cristian mengatakan, dengan proses hukum yang telah masuk tahap penyidikan dan sudah dipanggil dua kali, tahap selanjutnya pihak penyidik bisa melakukan penjemputan paksa.

"Tapi dengan kondisi seperti sekarang ini kan orangnya tidak ada di Indonesia," ujar Cristian.

"Kalau penetapan tersangka kan minimal bukti permulaan cukup, dua alat bukti, apakah ini bisa diteruskan untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka. Ini yang akan kita koordinasikan dengan pihak penyidik," tambahnya.

Sejak dilaporkan ke Polresta Denpasar pada 2024, tahapan kasusnya yakni, surat perintah penyidikan No: SP.Sidik/120/VII/2024/Satreskrim, tanggal 11 Juli 2024. Selanjutnya, penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) pertama Nomor: B/770.a/VII/2024/Satreskrim, tanggal 10 Desember 2024.

Kemudian, SP2HP Nomor: B/770.b/II/2024/Satreskrim, tanggal 25 Februari 2025 dan SP2HP B/770.c/IV/2025/Satreskrim, tanggal 8 April 2025.

Halaman Selanjutnya

Atau dalam terjemahan bebas bahasa Indonesia, 'Lama tidak bertemu nak, kalian tahu kenapa? Gadis yang dipanggil V berasal dari keluarga penipu, hati2 terhadap mereka dan sampaikan halo ke keluarganya, berharap semua baik2 saja dan sukses selalu'.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |