Yuk Cek Aturan Terbaru Pelaksanaan Dam dan Kurban di Tanah Suci!

1 day ago 3

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:40 WIB

Makkah, VIVA –   Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, menegaskan bahwa pelaksanaan dam dan kurban bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci wajib dilakukan melalui Proyek Adahi. Ketentuan ini sesuai dengan kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan Proyek Adahi sebagai satu-satunya mekanisme resmi, sah, dan legal dalam penyembelihan hewan selama musim haji 1446 H/2025 M.

“Pemerintah Arab Saudi menegaskan, seluruh pelaksanaan penyembelihan hewan dam dan kurban hanya dapat dilakukan melalui Proyek Adahi yang dikelola oleh Al-Hay’ah Al-Malikiyyah li Madīnat Makkah wal-Masyāʿir al-Muqaddasah,” ujar Muchlis dalam konferensi pers di Makkah, Rabu, 28 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa hal ini didasarkan pada kebijakan resmi Taʿlīmāt al-Ḥajj Tahun 1446 H dan surat Deputi Hubungan Internasional Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tertanggal 28 Dzulqa’dah 1446 H.

“Segala bentuk transaksi atau keterlibatan dengan pihak lain di luar Proyek Adahi dalam pelaksanaan kurban dan dam dianggap sebagai pelanggaran hukum, dan dapat dikenakan sanksi oleh Pemerintah Arab Saudi,” tegasnya.

Dua Skema Pelaksanaan

Sebagai langkah penyesuaian, PPIH Arab Saudi menetapkan dua skema pelaksanaan dam dan kurban untuk jemaah Indonesia:

A. Penyembelihan di Tanah Suci
* Jemaah haji reguler, baik mandiri maupun melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), akan didata oleh Ketua Kloter, dilaporkan ke Ketua Sektor, dan difasilitasi teknis pembayarannya oleh PPIH Arab Saudi kepada Proyek Adahi.
* Jemaah haji khusus akan dikoordinasikan oleh masing-masing Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan dilaporkan kepada Kepala Bidang Pengawasan PIHK di Daerah Kerja (Daker) Makkah.
* Batas akhir pengumpulan data adalah Jumat, 30 Mei 2025 / 3 Dzulhijjah 1446 H, pukul 15.00 waktu Arab Saudi.

B. Penyembelihan di Tanah Air
* Bagi jemaah yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan penyembelihan dam dilakukan di luar Tanah Suci, pelaksanaannya dapat dilakukan di Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
* Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi yang telah ditetapkan oleh BAZNAS.

Imbauan dan Komitmen

Muchlis mengimbau seluruh jemaah agar tidak melakukan transaksi dengan calo, pedagang musiman, atau rumah potong hewan tidak resmi di Tanah Suci. “Kami mengimbau jemaah untuk tidak bertransaksi di luar Proyek Adahi. Ini penting demi kemabruran ibadah, keamanan pribadi, dan ketertiban bersama,” ujarnya.

PPIH Arab Saudi, lanjut Muchlis, berkomitmen untuk terus mendampingi jemaah Indonesia dalam setiap aspek pelaksanaan ibadah haji. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media yang telah berperan aktif dalam menyebarkan informasi haji secara akurat dan luas kepada masyarakat.

“Dengan adanya kerja sama semua pihak dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, insya Allah pelaksanaan ibadah haji tahun ini akan berjalan lancar dan penuh keberkahan,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

A. Penyembelihan di Tanah Suci* Jemaah haji reguler, baik mandiri maupun melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), akan didata oleh Ketua Kloter, dilaporkan ke Ketua Sektor, dan difasilitasi teknis pembayarannya oleh PPIH Arab Saudi kepada Proyek Adahi.* Jemaah haji khusus akan dikoordinasikan oleh masing-masing Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan dilaporkan kepada Kepala Bidang Pengawasan PIHK di Daerah Kerja (Daker) Makkah.* Batas akhir pengumpulan data adalah Jumat, 30 Mei 2025 / 3 Dzulhijjah 1446 H, pukul 15.00 waktu Arab Saudi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |