Zarof Ricar Ngaku Diperlakukan Berbeda dengan Terdakwa Lain

21 hours ago 6

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:46 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan pejabat sekaligus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar mengaku mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan terdakwa lainnya. Hal itu diungkapnya dalam nota pembelaan atau pleidoinya di kasus dugaan suap dan gratifikasi, usai berupaya memberi putusan bebas di tingkat kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur.

Pleidoi Zarof dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Juni 2025. Adapun, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dan Ibu Ronald Tannur, Meiriska Widjaja.

Zarof mulanya mengakui selalu bersikap kooperatif ketika menjalani proses pemeriksaan kasus dugaan rasuahnya. Sikap kooperatifnya itu dilakukan sejak pemeriksan berlangsung di Kejaksaan sampai Pengadilan.

“Setiap keluar ruang tahanan menuju persidangan dan juga sebaliknya, saya selalu patuh untuk diborgol dan dikenakan rompi tahanan. Walaupun mendapat perlakuan yang berbeda dengan terdakwa lain, saya tidak pernah protes,” ujar Zarof saat bacakan pledoi di ruang sidang.

Zarof Ricar, Sidang Tuntutan

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Lebih lanjut, Zarof tetap mengikuti proses pemeriksaan meski dalam kondisi sakit. Zarof mengatakan sempat mengajukan permohonan untuk diperiksa, tetapi tidak dikabulkan.

“Walaupun dalam keadaan sakit sebagaimana sudah saya ajukan surat untuk pemeriksaan, namun belum pernah disetujui. Saya tetap hadir dan tidak menggunakan alasan sakit untuk menghindar persidangan,” beber Zarof.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 20 tahun penjara untuk mantan pejabat sekaligus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dalam kasus dugaan pemufakatan suap dan penerimaan gratifikasi putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Sidang tuntutan Zarof Ricar digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Mei 2025. Zarof dituntut bersama dengan terdakwa lain yakni Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur) dan Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur).

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor,Jakarta Pusat.

Jaksa menilai Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Kemudian, jaksa menyebut Zarof dituntut 20 tahun penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap lembaga peradilan," kata jaksa dalam hal memberatkan Zarof.

Selanjutnya, motif Zarof dituntut 20 tahun penjara karena perbuatannya dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan. Hal meringankan, Zarof belum pernah terjerat kasus hukum lain.

"Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa.

Jaksa juga menuntut Zarof berupa perampasan atas barang yang digunakan, atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, antara lain uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.

Halaman Selanjutnya

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor,Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |