Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas angkat bicara terkait kasus takaran Minyakita yang disunat. Ia menegaskan bahwa oknum tersebut harus mendapat hukuman penjara jika benar menipu rakyat soal takaran Minyakita.
"Kalau yang nipu masukin penjara," jelas Zulhas kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan subsidi dengan merek Minyakita tidak sesuai aturan dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Amran menyebut hal ini merupakan pelanggaran serius, yakni Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan bersama Menteri Perdagangan, Budi Santoso, saat melakukan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Klender, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu, 5 Februari 2025
Photo :
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.
“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Maret 2025.
Sementara, sebanyak 10.560 liter produk MinyaKita yang tak sesuai takaran disita dari penggeledahan perusahaan pengemasan di Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Perusahaan itu bernama Artha Eka Global. Dalam penggeledahan itu, total ada 450 dus MinyaKita untuk kemasan pouch bag siap edar. Kemudian 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, dan puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.
"Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Baraskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, Selasa, 11 Maret 2025.
AWI selaku kepala cabang yang ditunjuk mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita, sudah ditetatapkan jadi tersangka dalam kasus ini.
“Lokasi tersebut saat ini dikelola oleh PT. ARN. Kemudian, tim melanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa MinyaKita hasil produksi dan mesin produksinya serta beberapa dokumen,” ujarnya.
Dari pemeriksaan di lokasi, minyak yang seharusnya berisi 1.000 mililiter tapi cuma diisi 820 ml atau 920 ml. Hal ini dilakukan tak lain guna meraup keuntungan.
“Tinggal nanti dihitung satu liter dikurangi sekian sisanya sekian kalikan harga HET nya. Nanti, kasarnya itu. Tapi yang pasti auditor yang melakukan perhitungan,” kata dia.
Atas perbuatannya, Helfi menyebut, AWI dikenakan Pasal 62 Juncto Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, dia dikenakan Pasal 102 Jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian.
Kemudian juga, Pasal 66 Jo Pasal 25 Ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 Jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 Ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Sementara, sebanyak 10.560 liter produk MinyaKita yang tak sesuai takaran disita dari penggeledahan perusahaan pengemasan di Cilodong, Depok, Jawa Barat.