113 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Riau Terparah!

1 week ago 21

Sabtu, 5 September 2026 - 16:41 WIB

VIVA – Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga 4 September 2026, sebanyak 113 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 169 laporan polisi yang ditangani sepanjang tahun ini.

Dari ratusan perkara tersebut, luas areal yang terbakar mencapai 4.741,8915 hektare. Polisi menyebut mayoritas tersangka sejauh ini merupakan perorangan yang melakukan pembakaran di lahan sekitar tempat tinggal atau lahan miliknya sendiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan, salah satu motif yang ditemukan dalam kasus-kasus tersebut adalah pembakaran untuk membuka lahan.

“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dalam keterangannya, Jumat 4 September 2026.

Riau Sumbang Tersangka Terbanyak

Dari data Polri, Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka karhutla terbanyak, yakni mencapai 42 orang. Posisi berikutnya ditempati Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah yang masing-masing menetapkan 20 tersangka. Kemudian Polda Kalimantan Timur dengan 13 tersangka, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Kalimantan Barat 7 tersangka, serta Polda Kalimantan Selatan 3 tersangka.

Polri menegaskan proses penyidikan masih terus dilakukan. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi, apabila ditemukan bukti dalam proses hukum.

“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pipit.

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penegakan hukum menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mencegah karhutla berulang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, langkah kepolisian tidak berhenti pada penanganan kebakaran setelah api muncul, tetapi juga diarahkan untuk menindak dugaan tindak pidana yang menjadi penyebab kebakaran.

“Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan. Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 5 September 2026.

Halaman Selanjutnya

Ribuan Hektare Lahan Terbakar

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |