Jakarta, VIVA – Sebanyak 15 mahasiswa Universitas Trisakti yang menjalani penahanan di Polda Metro Jaya terkait kericuhan yang terjadi di depan Gedung Balaikota Jakarta dikabarkan trlah dipulangkan.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid yang mendampingi proses advokasi terhadap para mahasiswa Trisakti itu.
“Betul, sekarang sedang proses pemulangan satu per satu,” kata Usman saat dihubungi wartawan, Selasa, 27 Mei 2025.
Dua mahasiswa bermotor saat hendak menerobos gerbang Balai Kota (dok. istimewa)
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Usman menyampaikan bahwa untuk para mahasiswa itu masih dikenakan wajib lapor setelah upaya permohonan penangguhan penahanan dikabulkan pihak kepolisian.
Sementara itu soal penangguhan penahanan, untuk saat ini dia menyampaikan bahwa terdapat satu mahasiswa Trisakti yang belum dipulangkan.
Kata Usman, mahasiswa itu berinisial MMA yang ditangkap di daerah Cibitung belakangan ini
“1 orang masih akan diperiksa lebih jauh. Karena ditangkap belakangan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan 15 mahasiswa yang melakukan demonstrasi di depan Balai Kota pada Rabu, 21 Mei 2025. Polisi juga langsung menahan belasan mahasiswa tersebut.
“Berdasarkan barang bukti yang ada, antara lain adanya visum et revertum terhadap korban, kemudian adanya flash disk yang berisikan video dan dokumentasi peristiwa. Maka 15 orang dari 93 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap 15 orang tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 23 Mei 2025.
Ade Ary menjelaskan bahwa 15 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya yaitu TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR.
Belasan mahasiswa tersebut, kata dia, diduga melakukan tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, serta melawan petugas.
“Diduga melakukan tindak pidana menghasut sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. Kemudian dugaan tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana diatur di pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” jelasnya.
Halaman Selanjutnya
“1 orang masih akan diperiksa lebih jauh. Karena ditangkap belakangan,” kata dia.