Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Tak Dipungut Biaya, Cuma 10 Menit

1 day ago 5

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:22 WIB

Jakarta, VIVA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor, tidak dipungut biaya alias gratis. Di sisi lain, pemilik kendaraan pun cuma membutuhkan waktu lima hingga sepuluh menit saja.

"Pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan uji emisi kendaraannya di bengkel-bengkel, langsung memberikan fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," ujar Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, dikutip dari Antara, Rabu 28 Mei 2025.

Uji emisi gratis ini hanya membutuhkan beberapa persyaratan saja. Mulai dari STNK  untuk memasukkan data terkait jenis kendaraan, jenis bahan bakar minyak (BBM), tipe mesin, dan lainnya. Setelahnya, petugas melakukan pemeriksaan dengan memasukkan alat ke dalam knalpot.

Pemprov DKI Jakarta terus menggelar uji emisi bagi pemilik kendaraan.

"Dari sana itu akan terlihat hasilnya, bagaimana kondisi-kondisi mesin dan lain sebagainya yang ditandai dengan misalnya parameter yang keluar ada karbonmonoksida, karbondioksida, hidrokarbon, dan oksigen," kata Erni.

Adapun kendaraan yang ternyata tak lulus uji, harus menjalani perawatan di bengkel. Erni mengatakan, penyebab kendaraan tak lulus antara lain karena pembakaran tidak sempurna akibat dari kondisi mesin, karburator, lalu bahan bakar yang tersumbat, fungsi knalpot yang rusak, dan faktor lainnya.

Bengkel Uji Emisi

Photo :

  • Pemprov DKI Jakarta

Hasil uji emisi berlaku satu tahun, sehingga pemilik kendaraan dapat mengikutsertakan kendaraannya untuk uji emisi di tahun berikutnya.

Selain di bengkel-bengkel, uji emisi bisa dilakukan di kantor DLH DKI pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 -15.00 WIB atau kantor suku dinas lingkungan hidup di lima kota administrasi Jakarta.

Penjualan Kendaraan Bermotor (ilustrasi)

Jual Beli Kendaraan, Pahami Perbedaan Lapor Jual dan Pemblokiran dalam Administrasi Pajak

Pemilik kendaraan bermotor yang bingung membedakan antara lapor jual dan pemblokiran kendaraan.

img_title

VIVA.co.id

21 Mei 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |