2 Oknum TNI Pengeryok Warga hingga Tewas di Serang Jadi Tersangka

5 hours ago 1

Senin, 21 April 2025 - 13:32 WIB

Serang, VIVA – Komandan Komando Resor Militer (Korem) 064/Maulana Yusuf Kolonel Infanteri Andrian Susanto membenarkan keterlibatan dua orang anggota TNI dalam kasus pengeroyokan terhadap warga sipil yang terjadi di Kota Serang, Banten, pada Selasa (15/4) dini hari.

"Dua orang anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Denpom 034/Serang," kata Andrian kepada awak media di RS Bhayangkara, Kota Serang, Senin.

Danrem menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa pengeroyokan yang melibatkan prajurit TNI tersebut, serta memastikan proses hukum akan dilakukan secara cepat dan transparan.

"Saya selaku Komandan Korem 064/Maulana Yusuf tentunya menyampaikan mohon maaf atas peristiwa yang terjadi dan merugikan masyarakat sipil. Kami akan memeriksa kasus ini secara cepat, transparan, dan komprehensif," ujarnya.

Ilustrasi pengeroyokan

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Ia menjelaskan peristiwa pengeroyokan itu terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di depan Kantor Bank Banten, Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, dan di kawasan Kontrakan 27, Cipocok Jaya.

Dari penyelidikan yang dilakukan, terdapat sembilan orang saksi yang telah diperiksa untuk kejadian di lokasi pertama dan lima orang saksi untuk peristiwa di lokasi kedua.

Dari hasil penyidikan Denpom 034/Serang, dua orang anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Pratu MI dan Pratu FS. Keduanya merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) Korem 064/Maulana Yusuf.

"Dua tersangka anggota TNI sudah kami tahan di Denpom 034/Serang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Andrian.

Selain itu, Andrian menjelaskan bahwa pelaku pengeroyokan tidak hanya berasal dari unsur militer.

"Pelaku ini bukan semuanya anggota TNI, juga ada warga sipil. Mereka ini satu kelompok yang mungkin sedang berkumpul bersama, kemudian berada di dua TKP secara bersamaan," katanya.

Sementara itu, para pelaku dari unsur sipil saat ini sudah ditangani Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota.

Danrem menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit TNI dan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami akan pastikan jika terbukti bersalah, anggota TNI yang terlibat akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya menegaskan.

Ia menambahkan kasus pengeroyokan itu masih dalam penyidikan lebih lanjut dan Korem 064 berkomitmen untuk bekerja sama penuh dengan kepolisian dalam penanganannya.

Sebelumnya, seorang warga Serang, Banten, bernama Fahrul Abdilah (29), tewas diduga buntut dikeroyok sekelompok orang. Beredar kabar, pengeroyokan itu melibatkan oknum anggota TNI dari Korem 064/Maulana Yusuf.

Dari informasi yang ada, kejadian itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Banten, Selasa, 15 April 2025, dini hari lalu. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Dari hasil penyidikan Denpom 034/Serang, dua orang anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Pratu MI dan Pratu FS. Keduanya merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) Korem 064/Maulana Yusuf.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |