Kejaksaan Agung Diminta Jangan Takut Bongkar Mafia Peradilan, Mahfud: Ini Darurat!

2 hours ago 1

Senin, 21 April 2025 - 18:21 WIB

Jakarta, VIVA - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan masyarakat mendukung Kejaksaan Agung untuk membersihkan dunia peradilan dari praktik tindak pidana korupsi, buntut kasus dugaan suap yang dilakukan hakim dalam menangani kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

“Bongkar semuanya (mafia peradilan). Jangan takut, rakyat mendukung,” kata Mahfud dikutip pada Senin, 21 April 2025.

Mahfud MD

Photo :

  • YouTube Mahfud MD Official

Bahkan, Mahfud menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membersihkan lembaga peradilan. Menurut dia, penerbitan Perppu merupakan langkah cepat mengingat perbaikan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) hanya formalitas.

Sebab, kasus suap majelis hakim perkara korupsi CPO ini seperti fenomena gunung es terkait praktik mafia peradilan. Apalagi, Kejaksaan Agung membongkar kasus dugaan suap dengan melibatkan aparatur peradilan di tiga pengadilan yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Ini darurat. Sama seperti yang terjadi di Surabaya, hakim yang dikatakan nasional dan bersih, ternyata menerima suap,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan majelis hakim perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), atau bahan baku minyak goreng sebagai tersangka usai diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 60 miliar karena memberikan vonis atau putusan bebas. Ternyata, begini perkara minyak goreng yang akhirnya diputuskan bebas.

Adapun, susunan majelis hakim yang memberikan vonis bebas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di antaranya Djuyamto sebagai ketua majelis hakim. Kemudian, anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom. 

Hakim mengetuk vonis bebas kepada terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng pada 19 Maret 2025. Hakim menyebut bahwa dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng itu diketuk bebas karena dinilai bukan merupakan pemufakatan jahat. Hakim menyatakan para terdakwa semata-mata melaksanakan kebijakan Kementerian Perdagangan RI. 

"Dalam perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO), dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022. Akan tetapi, menurut pendapat Majelis Hakim rangkaian peristiwa tersebut bukanlah persekongkolan atau permufakatan jahat dengan niat untuk menguntungkan Para Terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, apa yang dilakukan oleh Para Terdakwa adalah semata-mata melaksanakan kebijakan yang telah dibuat oleh Kementerian Perdagangan RI," bunyi salinan amar putusan dikutip pada Senin, 14 April 2025.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta; panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan; Head Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei; serta advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Halaman Selanjutnya

Adapun, susunan majelis hakim yang memberikan vonis bebas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di antaranya Djuyamto sebagai ketua majelis hakim. Kemudian, anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |