Pemberi Kerja Kini Dilarang Tahan Ijazah Pegawai, Menaker Ungkap Alasannya

7 hours ago 3

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:02 WIB

Jakarta, VIVA - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan, kini pihak perusahaan atau pemberi kerja tidak bisa lagi menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja atau pegawainya, setelah sebelumnya praktik tersebut marak terjadi di Indonesia.

Hal itu ditegaskannya melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja.

Yassierli mengatakan, praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi seperti itu memang sering dilakukan oleh pihak pemberi kerja, sebagai jaminan bahwa seorang karyawan akan tetap bekerja di perusahaannya untuk jangka waktu tertentu.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (tengah) dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.

Photo :

  • Biro Pers Sekretariat Presiden.

"Ada juga yang karena alasan sebagai jaminan utang antara pengusaha dan pekerja, atau karena belum diselesaikannya pekerjaan oleh pekerja yang bersangkutan," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 20 Mei 2025.

Dia menambahkan, dalam posisi yang lemah dibandingkan dengan pemberi kerja, para pekerja umumnya tidak dapat dengan mudah untuk mendapatkan kembali ijazah yang ditahan tersebut.

Padahal, tindakan menahan ijazah dan dokumen pribadi seperti itu berpotensi membatasi akses pengembangan diri para pekerja, sehingga mereka akan kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.

Hal itu juga akan membuat pihak pekerja tidak dapat menikmati manfaat dan fungsi dari ijazah yang telah dimilikinya tersebut.

"Bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah terkekang, tidak bebas, dan akhirnya bisa menurunkan moral dan berdampak pada kerja serta produktivitasnya," ujar Yassierli.

Menaker menegaskan, surat edaran ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, agar melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian, apabila terjadi permasalahan penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya oleh pihak pemberi kerja.

Berikut adalah poin-poin yang terdapat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025:

1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

3. Calon pekerja buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a). Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;

b). pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.

Halaman Selanjutnya

Hal itu juga akan membuat pihak pekerja tidak dapat menikmati manfaat dan fungsi dari ijazah yang telah dimilikinya tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |