6 WNI Sempat Ditahan karena Jual Dam Ilegal, KJRI Imbau Jemaah Haji Patuh Jalur Resmi

7 hours ago 3

Rabu, 21 Mei 2025 - 00:00 WIB

VIVA – Enam warga negara Indonesia (WNI) sempat diamankan pihak berwenang Arab Saudi di Madinah karena diduga terlibat dalam praktik jual beli Dam ilegal. Dari enam orang tersebut—dua mahasiswa dan empat mukimin—lima di antaranya telah dibebaskan karena kurang bukti, sementara satu mahasiswa berinisial Yk masih menjalani proses hukum dengan status bebas bersyarat.

Insiden ini menjadi sorotan KJRI Jeddah, yang langsung mengeluarkan imbauan agar seluruh jemaah haji Indonesia mematuhi aturan resmi dalam pelaksanaan Dam dan Kurban. Imbauan tersebut dikeluarkan menyusul kebijakan terbaru Kerajaan Arab Saudi (KAS) yang menetapkan bahwa seluruh transaksi Dam dan Kurban selama musim haji 2025 hanya boleh dilakukan melalui lembaga resmi pemerintah bernama *Adahi*.

Ilustrasi suasana jemaah haji di Arab Saudi (dok: BP Haji)

Photo :

  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Lembaga ini, yang ditunjuk langsung oleh otoritas Saudi, bertanggung jawab penuh atas seluruh proses mulai dari pengadaan hewan, pembayaran, penyembelihan, hingga distribusi daging kepada para mustahik. Sistem ini juga menyediakan tautan digital untuk memantau proses secara transparan, dengan layanan pembayaran melalui bank, kantor pos, serta konter resmi di sekitar Makkah. Informasi lengkap dapat diakses melalui situs resmi [www.adahi.org](http://www.adahi.org).

Pengawasan terhadap pelaksanaan Dam dan Kurban tahun ini dilakukan secara ketat. Pemerintah Arab Saudi menggunakan teknologi seperti drone untuk memantau lokasi penyembelihan tidak resmi, serta memantau transaksi keuangan dan komunikasi guna mendeteksi pelanggaran.

“Kami mengimbau seluruh warga negara Indonesia, baik jemaah haji maupun mukimin, untuk mematuhi ketentuan resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Jangan tergiur tawaran yang tidak resmi, karena risikonya sangat besar, mulai dari hukuman penjara hingga penyitaan aset,” tegas Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary, Senin (19/5/2025) dilansir dari MCH 2025.

KJRI Jeddah juga mengingatkan bahwa segala bentuk promosi maupun praktik jual beli Dam tidak resmi berpotensi menjerat pelakunya dalam jerat hukum. Oleh karena itu, jemaah haji diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan Dam dan Kurban demi menjaga kekhusyukan ibadah serta menghindari konsekuensi hukum yang tidak diinginkan.

Seperti diketahui Dam merupakan denda atau kompensasi yang wajib ditunaikan oleh jemaah haji atas pelanggaran tertentu dalam pelaksanaan ibadah haji atau Dam juga menjadi bagian dari syarat haji Tamattu’ yang harus disembelihkan hewan ternak, biasanya kambing.

Koper-koper jemaah yang tertinggal rombongan disimpan di hotel transit

Hasil Pengaduan Haji 2025: 75 Persen Sudah Ditangani, 25 Persen Proses Verifikasi!

Ratusan aduan dari jemaah haji Indonesia soal layanan akomodasi, transportasi, barang hilang, hingga kesehatan telah diterima dan ditindaklanjuti petugas.

img_title

VIVA.co.id

20 Mei 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |