5 Fakta Menarik Kasus Viral Mahasiswa di Gowa yang Diduga Sebar Video Pornografi Mantan Pacar

5 hours ago 3

Rabu, 21 Mei 2025 - 04:00 WIB

Gowa, VIVA – Sebuah kasus yang menggemparkan publik terjadi di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang mahasiswa berusia 25 tahun ditangkap karena diduga menyebarkan video tidak senonoh mantan pacarnya ke media sosial. Aksi tidak terpuji ini memicu perhatian warganet sekaligus menjadi pengingat pentingnya etika digital dan perlindungan privasi di era teknologi.

Berikut ini lima fakta menarik dan penting seputar kasus penyebaran video asusila yang kini sedang ditangani oleh jajaran Polres Gowa:

1. Berawal dari Cinta, Berakhir Jadi Tindak Kriminal

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara korban berinisial M (26) dan pelaku berinisial HA (25), seorang mahasiswa. Keduanya sempat menjalin hubungan dekat, termasuk melakukan komunikasi intens melalui panggilan video. Diduga dalam beberapa kesempatan, mereka melakukan video call tanpa mengenakan busana.

Namun, kisah cinta itu kandas. Setelah putus, pelaku rupanya menyimpan dendam. Ia menyimpan rekaman layar (screen recording) dari video call tersebut menggunakan aplikasi khusus, tanpa sepengetahuan atau persetujuan korban. Aksi ini menjadi awal dari pelanggaran privasi yang berujung pada tindak pidana.

2. Modus Pemerasan: Minta Uang Rp400 Ribu, Lalu Sebarkan Video

Depresi Salah Satu Penyebab Bunuh Diri

Fakta mencengangkan lainnya adalah adanya upaya pemerasan. Pada 12 Mei 2025, HA menghubungi mantan kekasihnya melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp400.000. Saat permintaan ditolak oleh korban, pelaku langsung mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut ke media sosial.

Ancaman itu bukan sekadar gertakan. Tak lama setelah penolakan, pelaku menyebarkan video tersebut dan bahkan berhasil membuatnya sampai ke ponsel keponakan korban. Dari sinilah penyebaran konten pornografi itu mulai meluas.

3. Korban Langsung Melapor, Polisi Bergerak Cepat

Merasa privasinya dilanggar dan nama baiknya tercoreng, korban akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Gowa dengan nomor laporan: LP/B/499/V/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel, tertanggal 12 Mei 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Gowa langsung melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil pelacakan, pelaku diketahui berada di sebuah rumah di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

4. Barang Bukti: Ponsel Jadi Alat Kejahatan Digital

Saat penangkapan, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk menyimpan dan menyebarkan video tidak senonoh tersebut. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya, termasuk merekam video tanpa izin serta menyebarkannya karena merasa sakit hati setelah diputuskan.

Pengakuan ini menjadi alat bukti penting dalam proses hukum. Ponsel sebagai alat utama kejahatan digital dalam kasus ini menunjukkan bagaimana teknologi dapat disalahgunakan jika tidak dibarengi dengan etika dan tanggung jawab.

5. Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara & Imbauan Polisi

Pelaku kini menghadapi jerat hukum berat. Ia dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Pihak Polres Gowa juga mengimbau masyarakat, khususnya anak muda dan pengguna aktif media sosial, agar lebih berhati-hati dalam berkomunikasi digital. Jangan mudah membagikan konten sensitif, apalagi yang berkaitan dengan tubuh dan privasi pribadi. Bila menjadi korban, jangan ragu untuk melapor ke pihak kepolisian agar kasus dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Hati-hati, Jejak Digital Tak Bisa Dihapus!

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa hubungan personal yang berakhir tidak selalu benar-benar selesai, apalagi jika salah satu pihak menyimpan dendam. Privasi digital adalah hak setiap individu, dan menyebarkan konten pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan etika.

Jangan pernah remehkan potensi bahaya dari video call pribadi, rekaman layar, dan penyimpanan data tanpa persetujuan. Gunakan teknologi secara bijak, dan selalu pikirkan dampaknya sebelum bertindak.

Jika kamu atau orang terdekat pernah mengalami hal serupa, segera laporkan ke aparat hukum. Jangan biarkan pelanggaran digital menjadi senjata yang merusak kehidupan dan masa depan seseorang.

Halaman Selanjutnya

Fakta mencengangkan lainnya adalah adanya upaya pemerasan. Pada 12 Mei 2025, HA menghubungi mantan kekasihnya melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp400.000. Saat permintaan ditolak oleh korban, pelaku langsung mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut ke media sosial.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |