VIVA – Tiga warga negara Indonesia (WNI) kembali tersandung kasus hukum di Arab Saudi. Ketiganya berinisial IB, AM, dan AAS, ditangkap otoritas keamanan di Makkah pada Selasa, 13 Mei 2025 karena diduga terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji secara ilegal.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak berwenang menemukan sejumlah barang bukti, termasuk kuitansi, gelang jemaah, mesin penghitung uang, serta uang tunai sebesar 38.000 riyal Saudi atau sekitar Rp170 juta.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary
Menurut pengakuan salah satu terduga, AM, uang itu merupakan tabungan pribadi dan sisa dana operasional untuk jemaah umrah. Sementara mesin penghitung uang dan dokumen lainnya disebut sebagai barang pindahan dari kantor lama. Kuitansi dan gelang jemaah, menurut AM, adalah sisa perlengkapan jemaah resmi dua tahun lalu.
Namun versi berbeda disampaikan Saudi Press Agency (SPA) dalam laporan tertanggal 17 Mei 2025. Ketiga WNI itu disebut diamankan karena diduga menjalankan skema penipuan kampanye haji ilegal melalui media sosial, termasuk menawarkan layanan akomodasi dan transportasi jemaah di kawasan suci tanpa izin resmi.
Mereka kini telah diserahkan ke Kejaksaan Arab Saudi untuk proses hukum lebih lanjut.
Konsul Jenderal RI untuk Arab Saudi di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tuduhan terhadap ketiganya masih bersifat dugaan awal.
“KJRI Jeddah terus melakukan pemantauan aktif dan memberikan pendampingan hukum, serta berkoordinasi dengan keluarga dan otoritas setempat untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yusron dalam keterangannya, Selasa (21/5/2025).
Yusron juga mengimbau warga negara Indonesia agar tidak terlibat dalam praktik haji ilegal, baik secara langsung maupun lewat media sosial.
“Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” tegasnya.
Halaman Selanjutnya
“KJRI Jeddah terus melakukan pemantauan aktif dan memberikan pendampingan hukum, serta berkoordinasi dengan keluarga dan otoritas setempat untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yusron dalam keterangannya, Selasa (21/5/2025).