Guru di NTT Pertontonkan Video Porno ke 24 Siswa SD

7 hours ago 1

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:50 WIB

Kupang, VIVA – Penyidik dari Polres Sabu Raijua Polda Nusa Tenggara Timur memeriksa seorang guru berinisial BEKD yang dilaporkan oleh warga bahwa ia mempertontonkan video porno kepada 24 siswa SD Negeri Lobolauw.

"Terlapor, seorang guru berinisial B.E.K.D telah diperiksa dan barang bukti berupa handphone telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra di Kupang, Selasa malam.

Sebelumnya kata dia, para orang tua korban melaporkan B.E.K.D ke Polres Sabu Raijua terkait laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak di SD tersebut.

Ilustrasi korban pencabulan.

Photo :

  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

Laporan tersebut kata Henry telah diterima oleh Polres Sabu Raijua dan saat ini sedang menangani kasus tersebut secara serius dan profesional. 

"Terlapor mempertontonkan ke seluruh murid kelas VI SD Negeri Lobolauw yang berjumlah 24 orang murid Video dan gambar porno," ujarnya.

Selain itu terlapor juga memperagakan dengan cara non verbal atau gerakan tangan kepada anak korban atau anak saksi terkait perlakuan berbau seksual . 

Sampai saat ini tambah Henry, proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap 24 orang anak korban, saksi anak, serta saksi lainnya telah dilakukan dengan pendampingan dari Dinas Sosial dan pihak terkait. 

Polres Sabu Raijua juga telah melakukan gelar perkara dan akan melanjutkan pemeriksaan lanjutan mulai Selasa 20 Mei.

"Pendampingan psikologis bagi anak-anak korban juga sedang difasilitasi bekerja sama dengan UPTD PPA Provinsi NTT," ujar dia. 

Lebih lanjut kata dia, Polda NTT berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan transparan, adil, dan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Sampai saat ini tambah Henry, proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap 24 orang anak korban, saksi anak, serta saksi lainnya telah dilakukan dengan pendampingan dari Dinas Sosial dan pihak terkait. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |