Eks Dirut Ditangkap, Ini Duduk Perkara Dugaan Korupsi Sritex yang Diusut Kejagung

9 hours ago 4

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:34 WIB

Jakarta, VIVA – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) 2014-2023 – sekarang Presiden Komisaris Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membenarkan penangkapan Iwan Lukminto di Solo pada Selasa malam. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menerangkan Iwan Lukminto diamankan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

Iwan Setiawan Lukminto diamankan di kediamannya Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 20 Mei 2025, tengah malam. Dia menegaskan bahwa penangkapan ini bukanlah penjemputan paksa.

Penyidik telah melakukan pengamatan terhadap mantan Dirut Sritex itu selama beberapa kurun waktu. "Bahkan, pencarian dan pendeteksian alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan itu ada di beberapa tempat," katanya.

Hasilnya, penyidik menemukan lokasi Iwan Lukminto di Solo dan saat itu juga langsung diamankan. Mantan Dirut Sritex itu pun kemudian dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu pagi.

Harli Siregar mengatakan pemeriksaan mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto ini guna mendalami kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari beberapa bank kepada PT Sritex dengan nilai sekitar Rp3,6 triliun.

"Yang kami tangani kalau tidak salah ada empat bank yang memberikan berupa pemberian kredit kepada perusahaan ini dan ini sekarang yang sedang diteliti oleh penyidik. Bagaimana sikap penyidik tentu nanti kita lihat ke depannya," ujarnya.

Diketahui, Kejagung menyatakan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Penyidik sedang mengkaji indikasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex tersebut.

Pasalnya, meskipun Sritex bukan perusahaan pelat merah, namun indikasi kerugian negara mencuat lantaran Sritex diduga menerima fasilitas kredit dari perbankan pelat merah, baik daerah maupun bank nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara. Atas dasar itu, apabila ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap Sritex, maka masuk kategori korupsi.

Sebelumnya, PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional usahanya per 1 Maret 2025. Kurator kepailitan PT Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun.

Dalam daftar piutang tetap tersebut, tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex mencapai 11.025 orang yang diberhentikan secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Halaman Selanjutnya

"Yang kami tangani kalau tidak salah ada empat bank yang memberikan berupa pemberian kredit kepada perusahaan ini dan ini sekarang yang sedang diteliti oleh penyidik. Bagaimana sikap penyidik tentu nanti kita lihat ke depannya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |