Saksi Polisi Temukan Uang Rp49 Miliar di 2 Lokasi Hasil Setoran Penjagaan Situs Judol

7 hours ago 1

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) turut menghadirkan saksi dari kepolisian dalam sidang kasus dugaan penjagaan situs judi online (judol) di Kementerian Kominfo RI. Sidang agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025.

Saksi dari kepolisian itu bernama Reinharth Yosep Rubin. Reinharth dalam persidangan mengungkapkan bahwa berhasil menemukan uang tunai dari dua lokasi yang berbeda.

"Saudara tadi bilang melakukan penggeledahan di dua tempat ya?," tanya jaksa di ruang sidang.

"Dua tempat yang berbeda. Di apartemen Slipi dan di Kebon Jeruk," kata Reinharth.

Penggeledahan tersebut dilakukan anggota kepolisian terkait dengan kasus dugaan 'penjagaan' judol untuk terdakwa Aprilliantony.

Para terdakwa kasus dugaan judol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Reinharth menjelaskan bahwa penggeledahan pada dua lokasi itu dilakukan, setelah mendapatkan keterangan dari Aprilliantony. Dari penggeledahan tersebut, anggota kepolisian berhasil menemukan sejumlah uang tunai.

"Jadi waktu dilakukan penggeledahan, Toni ini mengaku bahwa uang itu memang hasil dari setoran-setoran terdakwa lainnya ini?," kata jaksa.

"Betul," kata Reinharth.

Saat penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah koper, tas hingga papper bag. Dari koper hingga papper bag itu, polisi menemukan uang tunai senilai Rp49 miliar.

"Oke. Dalam pecahan apa saja uangnya?," kata jaksa.

"Ada pecahan uang rupiah, dollar Amerika, dollar Singapura," kata Reinharth.

"Oke. Jumlahnya saudara ingat berapa?," kata jaksa.

"Kalau totalnya kurang lebih Rp49 miliar," jawab Reinharth.

"Rp49 miliar dalam bentuk cash?," tanya jaksa.

"Cash," kata saksi.

"Di dua tempat yang berbeda?," jelas jaksa.

"Di dua tempat yang berbeda," kata saksi.

"Seluruhnya atas penguasaan Toni?," tegas jaksa.

"Ya," ucap Reinharth.

Uang tunai yang ditemukan polisi pada dua lokasi yang berbeda, dipindahkan oleh istri Aprilliantony bernama Adriana.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan untuk empat orang terdakwa dalam kasus dugaan judi online atau judol. Pembacaan dakwaan itu dilakukan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025 kemarin.

Adapun, empat terdakwa itu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Pada bulan Oktober 2023, Zulkarnaen Apriliantony diminta oleh Menkominfo saat itu yakni Budi Arie Setiadi untuk mencari data website judol. Akhirnya, Zulkarnaen memperkenalkan Budi Arie dengan Adhi Kismanto.

"Dalam pertemuan tersebut Terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," kata jaksa.

Namun, Adhi Kismanto tak lulus seleksi lantaran harus memiliki status sarjana jika ingin menjadi tenaga ahli. Budi Arie tetap meminta Adhi Kismanto menjadi Tenaga Ahli Kementerian Kominfo.

"Dengan tugas mencari link atau website judi online, yang kemudian dilaporkan kepada Riko Rasota Rahmada selaku Kepala Tim Take Down untuk dilakukan pemblokiran," kata jaksa.

Usut punya usut, website yang sudah diupayakan Alwin Jabarti agar tidak diblokir, terkena blokiran oleh Kominfo. Blokiran dilakukan oleh Adhi Kismanto.

Akhirnya, nilai penjagaaan dari Alwin kepada Deden bertambah menjadi Rp280 juta. Di sisi lain, terdakwa Muhrijan alias Agus ternyata mengetahui praktik jahat Deden dengan Alwin yakni berupaya menjaga ratusan situs judi online.

"Terdakwa IV Muhrijan alias Agus menyampaikan bahwa dirinya mengetahui praktik penjagaan website judi online, dan mengancam akan melaporkannya kepada Menkominfo serta meminta untuk bertemu di luar kantor," ucap dia.

Pun, Muhrijan meminta uang kepada Deden sebesar Rp1,5 miliar karena sudah mengetahui praktik jahat Deden. Deden akhirnya menyepakati dan memberikan uang secara bertahap melalui transfer rekening BCA.

Muhrijan akhirnya melakukan pertemuan dengan Adhi Kismanto untuk membahas pemblokiran situs judol.

"Terdakwa IV Muhrijan alias Agus menyatakan agar praktik penjagaan website judi online dilanjutkan kembali karena adanya orang Kemenkominfo yang ingin melanjutkan praktik tersebut yaitu saksi Deden Imadudin Soleh dan menawarkan bagian sekitar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau persentase sebesar 20?ri total keseluruhan dari website perjudian online tersebut," ucapnya.

Kemudian, Muhrijan dan Agus melalukan pertemuan dengan orang kepercayaan Budi Arie yakni Zulkarnaen untuk membahas soal biaya jika ingin website judol Deden tidak diblokir Kemenkominfo. Zulkarnaen meminta tarif satu situs yakni Rp8 juta.

"Serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa I Zulakrnaen sebesar 30%, untuk Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," kata jaksa.

Jaksa menilai bahwa uang penjagaan judi online tersebut menghasilkan total Rp 48.750.000.000 untuk terdakwa. Kemudian, uang tersebut dibagikan secara merata.

"Uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh terdakwa Alwin Jabarti Kiemas yang dicatat dalam dokumen," kata jaksa.

Adapun, pelbagai kode pembagian uang hasil praktik jahat menjaga situs judi online dibagikan, sebagai berikut:

- Bagi D: merupakan kode bagian untuk saksi Denden Imadudin Soleh

- Bagi S: merupakan kode bagian untuk saksi Syamsul Arifin

- Bagi R: merupakan kode bagian untuk Riko Rasota Rahmada

- Bagi PM: merupakan kode bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi

- Bagi kawanan: merupakan jumlah bagian yang dibagi kepada terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan 

- AD: merupakan kode bagian untuk terdakwa Adhi Kismanto

- AG: merupakan kode bagian untuk terdakwa Muhrijan

- AL: merupakan kode bagian untuk terdakwa Alwin Jabarti Kiemas 

- CHF: merupakan kode bagian untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi

Jaksa menilai bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pun, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman Selanjutnya

Saat penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah koper, tas hingga papper bag. Dari koper hingga papper bag itu, polisi menemukan uang tunai senilai Rp49 miliar.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |